NARKOBA PONOROGO : Pesta Sabu-Sabu Digerebek, Polisi Ponorogo Tangkap 3 Pemuda

NARKOBA PONOROGO : Pesta Sabu-Sabu Digerebek, Polisi Ponorogo Tangkap 3 Pemuda Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

    Narkoba Ponorogo digunakan pesta tiga pemuda.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap tiga pria muda usia yang ketahuan sedang berpesta sabu-sabu di teras rumah salah seorang di antara mereka. "Dua pelaku diamankan di lokasi kejadian, satu lainnya hasil pengembangan," terang Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi, di Ponorogo, Rabu (4/11/2015).

    Ketiga pemuda yang kini meringkuk di sel tahanan gara-gara kasus narkoba Ponorogo itu disebut polisi dengan inisial RU, 43, HE, 24, serta BI, 30. Dua pria yang disebut pertama ditangkap di depan rumah RU di Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko, sementara BI diringkus sekitar sejam kemudian setelah mendapat pengakuan asal-usul narkoba dari tersangka RU dan HE.

    "Operasi penggerebekan dilakukan setelah kami mendapat laporan masyarakat bahwa di teras rumah tersangka RU sering digunakan untuk pesta sabu-sabu dan minuman keras," terangnya.

    Selain menyita sabu-sabu seberat 0,8 gram, lanjut Harjadi, polisi menyita satu alat bong, pipet, plastik klip yang masih ada sisa sabu-sabu, sendok plastik, dua sedotan plastik, grenjeng, dua buah korek api gas, serta satu pisau lipat warna hijau sebagai barang bukti kasus narkoba Ponorogo itu.

    "Dari barang bukti dan alat-alat yang digunakan ada bekas dan sisa sabu, sehingga mereka kami bawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

    Sampai kini, lanjut dia, Satreskoba Polres Ponorogo terus mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. BI yang diidentifikasi sebagai penyuplai sabu ke tersangka RU dan HE diduga hanya perantara. Polisi masih mencari asal-usul barang haram tersebut termasuk dalam mencari bandar besar yang menyuplai narkoba ke Ponorogo.

    "Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 26/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Harjadi.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.