Nekat Mudik Lebaran, Ini Sanksi Bagi Warga Jatim yang Melanggar
Sedangkan masyarakat yang memaksa menerobos mudik akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 UU ini disebutkan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik.

Madiunpos.com, SURABAYA - Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Jika nekat mudik, ada sejumlah sanksi yang sudah menanti.
Bagi kendaraan yang nekat menerobos titik penyekatan, petugas gabungan akan langsung memutarbalikkan kendaraan tersebut. Di Jawa Timur, ada 27 lokasi yang disekat. Sebanyak 7 lokasi perbatasan provinsi dan 20 lokasi perbatasan kabupaten atau kota.
"Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputarbalikkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dilansir dari detikcom, Senin (19/4/2021).
Nyabu Bareng, Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi Diringkus
Gatot memaparkan kendaraan yang diperbolehkan jalan hanya kendaraan petugas, logistik, bahan pokok atau sembako, alat kesehatan, pengangkut stok BBM, serta ekspedisi. "Kita akan menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan," imbuh Gatot.
Tak hanya itu, untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas. Namun, jika didapati kendaraan merupakan kendaraan umum, sanksinya akan ditambah pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi sama instansi terkait.
Untuk pengendara yang hendak menuju tempat kerjanya, harus membawa surat dari kantor atau tempat bekerja. Masyarakat dalam kondisi kritis atau hamil yang hendak ke rumah sakit juga diperbolehkan lewat pos penjagaan dengan sejumlah ketentuan.
Peziarah Ramai Ngalap Berkah Ramadan di Makam Sunan Bonang
UU Karantina
Sedangkan masyarakat yang memaksa menerobos mudik akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 UU ini disebutkan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik.
Berikut 20 lokasi penyekatan perbatasan kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim:
- Perbatasan Gresik-Lamongan
- Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
- Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
- Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
- Perbatasan Probolinggo-Situbondo
- Perbatasan Pasuruan-Malang
- Perbatasan Malang-Lumajang
- Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
- Perbatasan Jember-Lumajang
- Perbatasan Nganjuk-Jombang
- Perbatasan Jombang-Mojokerto
- Perbatasan Blitar-Kediri
- Perbatasan Kediri-Malang
- Perbatasan Bojonegoro-Tuban
- Perbatasan Ngawi-Madiun
- Perbatasan Madiun-Magetan
- Madura sisi utara
- Madura sisi selatan
- Pintu masuk Tol Ngawi
- Pintu masuk Tol Probolinggo.
Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya
Sementara 7 titik perbatasan provinsi yang disekat adalah:
- Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
- Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
- Perbatasan Tuban - Rembang
- Perbatasan Bojonegoro - Cepu
- Perbatasan Magetan - Karanganyar
- Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
- Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Ini Deretan Film Korea untuk Mengisi Libur Lebaran
- Mudik Dilarang, Pedagang di Madiun Ngeluh Jelang Lebaran Pasar Sepi
- Ada Larangan Mudik, Terminal Purboyo Madiun “Mati Suri”
- Mudik Dilarang, Bus AKAP dan AKDP Bisa Masuk Terminal Bungurasih 6-17 Mei
- Jalur Tikus Mudik Lebaran di Jawa Timur Diawasi Ketat
- Gelombang TKI Berdatangan ke Jatim, Dikarantina di Wisma Haji Surabaya
- Mudik Dilarang, Bus Antarkota di Terminal Joyoboyo Surabaya Tetap Beroperasi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.