Nekat Mudik Lebaran, Ini Sanksi Bagi Warga Jatim yang Melanggar

Sedangkan masyarakat yang memaksa menerobos mudik akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 UU ini disebutkan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik.

Nekat Mudik Lebaran, Ini Sanksi Bagi Warga Jatim yang Melanggar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. (Hilda Meilisa Rinanda)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Jika nekat mudik, ada sejumlah sanksi yang sudah menanti.

    Bagi kendaraan yang nekat menerobos titik penyekatan, petugas gabungan akan langsung memutarbalikkan kendaraan tersebut. Di Jawa Timur, ada 27 lokasi yang disekat. Sebanyak 7 lokasi perbatasan provinsi dan 20 lokasi perbatasan kabupaten atau kota.

    "Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputarbalikkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dilansir dari detikcom, Senin (19/4/2021).

    Nyabu Bareng, Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi Diringkus

    Gatot memaparkan kendaraan yang diperbolehkan jalan hanya kendaraan petugas, logistik, bahan pokok atau sembako, alat kesehatan, pengangkut stok BBM, serta ekspedisi. "Kita akan menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan," imbuh Gatot.

    Tak hanya itu, untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas. Namun, jika didapati kendaraan merupakan kendaraan umum, sanksinya akan ditambah pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi sama instansi terkait.

    Untuk pengendara yang hendak menuju tempat kerjanya, harus membawa surat dari kantor atau tempat bekerja. Masyarakat dalam kondisi kritis atau hamil yang hendak ke rumah sakit juga diperbolehkan lewat pos penjagaan dengan sejumlah ketentuan.

    Peziarah Ramai Ngalap Berkah Ramadan di Makam Sunan Bonang

     

    UU Karantina

    Sedangkan masyarakat yang memaksa menerobos mudik akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 UU ini disebutkan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik.

    Berikut 20 lokasi penyekatan perbatasan kabupaten/kota dari Dirlantas Polda Jatim:

    1. Perbatasan Gresik-Lamongan
    2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
    3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
    4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
    5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
    6. Perbatasan Pasuruan-Malang
    7. Perbatasan Malang-Lumajang
    8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
    9. Perbatasan Jember-Lumajang
    10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
    11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
    12. Perbatasan Blitar-Kediri
    13. Perbatasan Kediri-Malang
    14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
    15. Perbatasan Ngawi-Madiun
    16. Perbatasan Madiun-Magetan
    17. Madura sisi utara
    18. Madura sisi selatan
    19. Pintu masuk Tol Ngawi
    20. Pintu masuk Tol Probolinggo.

    Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya

     

    Sementara 7 titik perbatasan provinsi yang disekat adalah:

    1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
    2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
    3. Perbatasan Tuban - Rembang
    4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
    5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
    6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
    7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali


    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.