OJK Hentikan 29 Usaha Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

OJK Hentikan 29 Usaha Investasi Ilegal, Ini Daftarnya Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

    OJK menindak tegas kegiatan investasi tak berizin.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 29 kegiatan penghimpunan dana dan investasi yang tidak memiliki izin atau ilegal telah dihentian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sejak awal hingga pertengahan tahun 2017.

    Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo, Kamis (8/6/2017), mengatakan ke-29 wujud usaha atau entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat, serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

    "Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan ilegal," ujar dia dalam Media Update dan Buka Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.

    Dia menyebut 29 entitas ilegal tersebut di antaranya PT Inti Benua Indonesia, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau Agro Investy, Koperasi Harus Sukses Bersama, Koperasi Segitiga Bermuda, dan masih banyak lainnya.

    Slamet Wibowo menambahkan rata-rata modus yang dijalankan beragam untuk menarik minat calon nasabahnya. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit macet. Biasanya korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah diimingi langsung lunas hanya dengan membayar beberapa ratus ribu rupiah saja dengan mengelurkan surat lunas.

    Kemudian, program saling menolong manusia, MLM (anggota merekrut anggota), investasi emas, investasi penanaman pohon, dan investasi lainnya dengan janji hasil yang pasti tinggi dan di luar logika.

    "Modus iming-iming keuntungan besar tersebut ditunjang dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai produk investasi dan risikonya. Hal itulah yang membuat kasus penipuan akibat investasi ilegal masih saja terjadi dan terus meningkat," kata dia.

    Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan yang berisiko. Sisi lain, OJK bersama pihak terkait lainnya terus berupaya untuk meningkatkan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan agar masyarakat mampu menyikapi uang dengan bijak, termasuk pengetahuan tetang investasi.

    Daftar 29 entitas yang telah dihentikan OJK dan Satgas Waspada Investasi:

    1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi
    Sejahtera atau ILC
    2. PT Inti Benua Indonesia
    3. PT Inlife Indonesia
    4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
    5. PT Cipta Multi Bisnis Group
    6. PT Mi One Global Indonesia
    7. PT Crown Indonesia Makmur
    8. Number One Community
    9. PT Royal Sugar Company
    10. PT Kovesindo
    11. PT Finex Gold Berjangka
    12. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia)
    13. Talk Fusion
    14. Starfive2u.com
    15. PT Alkifal Property
    16. Groupmatic170
    17. EA Veow
    18. FX Magnet Profit
    19. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro
    Investy
    20. CV. Mulia Kalteng Sinergi
    21. Swiss Forex International
    22. PT Nusa Profit
    23. PT Duta Profit
    24. PT Sentra Artha
    25. PT Sentra Artha Futures
    26. www.lautandhana.net
    27. Koperasi Harus Sukses Bersama
    28. PT Multi Sukses Internasional
    29. www.assetamazon.com

    Sumber: ojk.go.id

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.