Pandemi Covid-19, Warga di Malang Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah

Pemkot Malang mengimbau masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah selama pandemi Corona. Terutama yang tinggal di zona merah.

Pandemi Covid-19, Warga di Malang Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah Rapat koordinasi soal salat Id di Kota Malang. (Detik.com)

    Madiunpos.com, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mengimbau masyarakat menggelar salat Idul Fitri di rumah selama pandemi Covid-19. Terutama yang tinggal di zona merah virus corona jenis baru atau Covid-19.

    Sosialisasi salat Idul Fitri di rumah telah dilakukan Pemkot Malang. Yakni melalui rapat koordinasi bersama tokoh agama, takmir masjid, dan perwakilan organisasi keagamaan.

    "Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," tutur Wali Kota Sutiaji di Balai Kota Malang, Kamis (21/5/2020).

    Ini Kronologi Habib Umar Assegaf Mendorong Petugas PSBB di Surabaya

    Sutiaji juga menyampaikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur yang menekankan wilayah zona merah tidak menyelenggarakan salat Id.

    "Sesuai hirarki dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," tegas Sutiaji.

    Sementara itu, takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut. Pertama mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Id di rumah saja. Kedua, adanya harapan tetap bisa melaksanakan salat Id dengan menerapkan protokol Covid-19.

    Mendag : Distributor Gula Nakal Akan Dicabut Izinnya

    Adapula yang meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang secara tegas. Menanggapi itu, Wali Kota Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang.

    "Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang. Yakni berkaitan dengan kegiatan dan atau aktivitas ibadah dengan jemaah diperbolehkan memperhatikan protokol Covid-19 secara ketat. Selain itu penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," tegas Sutiaji.

    Pemilik Akun Facebook yang Hina Perawat Minta Maaf, Kasus Tetap Lanjut

    Meniadakan Halal Bihalal

    Namun demikian, Sutiaji lebih menekankan untuk salat Idul Fitri tidak digelar dan meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama atau keliling. Lalu meniadakan acara halal bihalal yang berpotensi mengumpulkan banyak orang selama pandemi.

    Pemkot Malang bersama tokoh agama, takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan pada akhirnya menuangkan keputusan bersama untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di wilayah Pemerintah Kota Malang.

    Lebih dari Separuh Pasien Positif Covid-19 di Magetan Sembuh

    Sebelumnya takmir masjid Agung Kota Malang memastikan untuk menggelar salat Idul Fitri 1441 H. Keputusan itu juga diikuti puluhan masjid lain di Kota Malang dengan mengedepankan protokol kesehatan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.