Mendag : Distributor Gula Nakal Akan Dicabut Izinnya

Mendag menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mempertontonkan keinginan untuk mengeruk keuntungan yang besar.

Mendag : Distributor Gula Nakal Akan Dicabut Izinnya Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto meninjau 300 ton gula yang disita dari distibutor ilegal di gudang Pabrik Gula Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020). Mendag meminta gula sitaan tersebut segera dijual ke masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram. (Antara)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengancam akan cabut izin usaha distributor gula nakal. Apabila dengan sengaja memperpanjang mata rantai distribusi. Karena hal itu membuat harga gula di konsumen melambung tinggi.

    Agus mengatakan bahwa sanksi terhadap para distributor yang terbukti memperpanjang rantai distribusi akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

    "Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi," kata Agus, seperti diberitakan Liputan6.com melansir dari Antaranews.com, Rabu (20/5/2020).

    Kemendag Bongkar Skema Permainan Harga Gula oleh Distributor Nakal

    Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membongkar skema permainan harga gula pasir yang dilakukan oleh distributor nakal.

    Distributor nakal tersebut, menjual gula pasir melalui mata rantai yang cukup panjang. Sehingga menyebabkan harga akhir di konsumen tercatat cukup tinggi. Harga gula mencapai Rp22.500 per kg, lebih tinggi dari HET pemerintah yakni Rp12.500 per kg.

    Berdasarkan hasil temuan, para distributor nakal melakukan jual beli ke sesama distributor nakal lainnya. Hingga lima kali rantai distribusi, sebelum berakhir di pengecer dan konsumen.

    "Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen, dan pengecer, sebelum sampai ke tingkat konsumen," kata Agus.

    Menko PMK Muhadjir : 22 Mei 2020 ASN dan Pegawai BUMN Tetap Masuk Kerja

    Mendag menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mempertontonkan keinginan untuk mengeruk keuntungan yang besar. Apalagi di tengah keprihatinan dan kesusahan rakyat menghadapi pandemi Covid-19.

    “Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan praktik nakal. Jangan pernah ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat," ujar Agus.

    Efek Jera

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan bahwa upaya pengamanan gula pasir sebanyak 300 ton tersebut, bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha nakal.

    Pemilik Akun Facebook yang Hina Perawat Minta Maaf, Kasus Tetap Lanjut

    "Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Terlebih dalam kondisi darurat Covid-19 sekarang ini," ujar Veri.

    Rencananya gula yang diamankan tersebut akan dilepas langsung ke pengecer. Terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar. Sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan harga yang tidak melebihi HET Rp12.500 per kg.

    Kasihan, Anak 9 Tahun di Kota Mojokerto Terjangkit Corona

    Dalam upaya pengawasan, Kementerian Perdagangan akan bersinergi dengan tim satgas Pangan. Tujuannya menekan segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas.

    "Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dipantau," tutup Veri.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.