Paslon Jalur Independen Heri-Gunadi Gagal Maju di Pilkada Malang 2020

Pasangan calon alias paslon Heri-Gunadi gagal maju sebagai bupati-wakil bupati pada Pilkada Malang 2020 melalui jalur independen.

Paslon Jalur Independen Heri-Gunadi Gagal Maju di Pilkada Malang 2020 Bakal pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Heri Cahyono (depan, kedua dari kiri) dan Gunadi Handoko (depan, ketiga dari kiri) pada saat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk menyerahkan syarat dukungan, Jumat (21/2/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)

    Madiunpos.com, MALANG -- Pasangan calon alias paslon Heri-Gunadi gagal maju sebagai bupati-wakil bupati pada Pilkada Malang 2020 melalui jalur independen. Paslon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malang.

    Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan dari syarat minimal sebanyak 129.796 dukungan, paslon Heri-Gunadi hanya bisa mengumpulkan 115.228 dukungan.

    "Hasil dari verifikasi faktual awal dan perbaikan, pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko mengumpulkan sebanyak 115.228 dukungan. Sedangkan, syarat minimal dukungan sebanyak 129.796," kata Anis seperti dilansir Antara, Sabtu (22/8/2020).

    Anis menjelaskan batalnya paslon Heri-Gunadi maju dalam Pilkada Malang 2020 itu diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual.

    KPU juga memberikan kesempatan kepada paslon Heri-Gunadi untuk menggunakan hak mereka jika tidak menerima hasil verifikasi faktual tersebut. Yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang sebelum 23 September 2020.

    Ingat! Pengunjung Alun-alun Surabaya Kini Dibatasi 200 Orang

    "Jika memang ada putusan sengketa, dan dikabulkan, kami harus membuat tahapan tersendiri. Itu sebelum 23 September, karena pada tanggal tersebut akan ditetapkan pasangan calon untuk peserta Pilkada Malang 2020," terang Anis.

    Sebelumnya, Paslon Heri-Gunadi menyerahkan sebanyak 133.500 salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat maju Pilkada Malang melalui jalur independen.

    Seusai verifikasi faktual, KPU Malang menyatakan hanya sebanyak 115.228 dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah itu masih di bawah syarat minimal sebanyak 129.796 dukungan.

    Sementara itu, sedikitnya ada dua paslon dari partai politik muncul dalam Pilkada Malang 2020. Pertama, paslon M Sanusi-Didik Gatot Subroto yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Lalu, paslon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020.

    Terlibat Perkelahian, 2 Warga Makassar di Probolinggo Meninggal



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.