Patut Dicontoh! Pemuda Ponorogo Serahkan Balon Udara yang Akan Diterbangkan Saat Lebaran ke Polisi
Sekelompok pemuda di Kecamatan Kauman Ponorogo menyerahkan secara sukarela balon udara dan petan kepada polisi.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aksi sekelompok pemuda di Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, patut diacungi jempol. Kelompok pemuda dari Karang Taruna Asqabul Kahfi Krajan Desa Semanding itu menyerahkan balon udara berukuran jumbo dan ratusan petasan kepada pihak kepolisian di Polsek Somoroto, Rabu (20/5/2020).
Padahal, balon udara berukuran panjang 30 meter dan lebar 8 meter itu rencananya akan diterbangkan saat perayaan Idul Fitri yang tinggal menghitung hari saja. Selain balon udara, kelompok pemuda ini juga menyerahkan sebanyak 258 buah petasan yang akan dinyalakan saat menerbangkan balon udara.
Seperti diketahui, menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Ponorogo. Namun, kegiatan ilegal itu memang dilarang oleh Pemkab Ponorogo karena bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan masyarakat.
Update Covid-19 Ponorogo! Bertambah 4 dari Klaster Temboro dan 1 Klaster Baru
Kapolsek Somoroto, Kompol Nyoto, mengatakan pihaknya telah menerima balon udara berukuran jumbo dari kelompok pemuda di Desa Semanding. Penyerahan balon udara beserta ratusan petasan ini berawal dari peringatan dari personel Bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut, Bripka didik Krisnawan.
“Jadi anggota Bhabinkamtibmas memperingatkan kepada masyarakat tentang bahaya balon udara dan petasan. Apalagi beberapa waktu lalu ada seorang warga di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon yang meninggal dunia karena terkena ledakan petasan,” jelas dia.
Pemuda Desa Semanding
Lantaran mengetahui bahaya itu, para pemuda itu dengan sukarela menyerahkan balon udara dan petasan yang akan diterbangkan saat Lebaran kepada pihak kepolisian.
Wali Kota Berkomitmen Jadikan Pendidikan di Madiun Terbaik di Jatim
“Saya sangat bangga dan berterimakasih kepada pemuda Desa Semanding yang pada hari ini dengan penuh kesadaran telah menyerahkan balon udara dan petasan kepada petugas,” ungkap Kapolsek.
Dia berharap aksi ini bisa menjadi contoh bagi pemuda lainnya supaya tidak menerbangkan balon udara dan main petasan.
Pemkab Ponorogo pada Lebaran tahun 2020 ini telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Dalam surat itu, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara.
Kabar Baik! Pasien Covid-19 Pertama di Kota Madiun Sembuh
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan pada Lebaran tahun ini, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara. Kegiatan masyarakat tersebut melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggar aturan ini bisa dikenai ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Setiap tahun kegiatan menerbangkan balon udara kita larang. Karena melanggar UU Penerbangan. Untuk larangan tahun ini sifatnya penegasan kembali,” kata Ipong saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (17/5/2020).
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.