Pekerja dan Pengusaha Hiburan Minta Pelonggaran Kegiatan, Bupati Madiun : Tunggu Satu Hingga Dua Hari
Bupati Madiun Ahmad Dawami menegaskan pihaknya masih membahas aturan terkait pelonggaran kegiatan masyarakat di masa PPKM skala mikro.
Madiunpos.com, MADIUN -- Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Kabupaten Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, Rabu (10/3/2021) siang. Menanggapi aksi itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami menegaskan pihaknya masih membahas aturan terkait pelonggaran kegiatan masyarakat di masa PPKM skala mikro.
“Surat edaran Kabupaten Madiun masih digodok. Tentunya seperti apa [isinya], saya pasti mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat,” jelas dia.
Terkait aspirasi masyarakat terkait kegiatan hajatan dan hiburan diperlonggar, bupati menegaskan masih mencari masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pihaknya juga menunggau arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ratusan Pekerja dan Pengusaha Hiburan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Madiun
Untuk saat ini, kata Kaji Mbing, pemkab belum bisa mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan hajatan maupun hiburan masyarakat. Namun, dia menegaskan pemkab akan mencarikan formulasi yang terbaik supaya semua aspek bisa berjalan.
“Kan tidak bisa SE hanya memenangkan salah satu saja, sedangkan yang lain tertekan. Pasti kita carikan formulasi yang terbaik,” terangnya.
Bupati meminta masyarakat untuk menunggu satu hingga dua hari hingga pemerintah merancang kebijakan tersebut. Terlebih saat ini, angka positif Covid-19 di Madiun juga terus bertambah.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah melonggarkan kegiatan masyarakat sebelum pelaksanaan PPKM. Namun, setelah ada kebijakan PPKM, baru kegiatan hajatan pernikahan dan hiburan di Madiun dilarang.
Ada Akun Facebook Catut Nama Bupati, Pemkab Madiun : Palsu!
Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Kabupaten Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang.
Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.
Pantauan Madiunpos.com di lokasi, ratusan orang yang merupakan pengusaha acar hiburan dan pekerjanya memadati alun-alun depan Pendapa Ronggo Djumeno Mejayan. Mereka berorasi terkait tuntutan mereka. Mereka juga membawa sejumlah barang-barang seperti sound system, dekorasi pengantin, terop, dan perlengkapan memasak.
Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.
Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.
“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.