Baner Pekerja (Liputan6.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona.
Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan munculnya kebijakan tersebut. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”
Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini :
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.