Baner Pekerja (Liputan6.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona.
Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan munculnya kebijakan tersebut. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”
Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini :
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
This website uses cookies.