Baner Pekerja (Liputan6.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona.
Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan munculnya kebijakan tersebut. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”
Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini :
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
This website uses cookies.