Pekerja Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas
Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona
Madiunpos.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona.
Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan munculnya kebijakan tersebut. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”
Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini :
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Jika Kasus Terus Meningkat, Satgas Covid-19 Ancam Tiadakan Libur Akhir Tahun
- Waduh! Indonesia Alami Resesi, Apa yang akan Terjadi?
- Infografis: Waspada! Gowes Bisa Bikin Impoten? Ini Solusinya
- Infografis: Berapa Sih Biaya Perawatan Pasien Covid-19? Ini Jawabannya
- Infografis: Madiun Bakal Punya Bus Wisata Gratis, Mabour
- Infografis: Kalung Anti-Corona Siap Diproduksi di Indonesia
- Para Pelaku Wisata Mendesak Kawasan Bromo Dibuka Kembali
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.