Pekerja Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas

Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona

Pekerja Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas Baner Pekerja (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi corona.

    Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan munculnya kebijakan tersebut. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.

    Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

    Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.

    Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”

    Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini :

    Infografis Pekerja Usia Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas. (Liputan6.com)


    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.