PELECEHAN SEKSUAL NGAWI : Sering Nonton Gambar Porno, Siswa SMP Tega Cabuli Anak TK

PELECEHAN SEKSUAL NGAWI : Sering Nonton Gambar Porno, Siswa SMP Tega Cabuli Anak TK Ilustrasi (Istimewa/www.ramagazine.com)

    Pelecehan seksual Ngawi yang melibatkan anak-anak ditangani Polres Ngawi.

    Madiunpos.com, NGAWI - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur atau anak terjadi di Kabupaten Ngawi.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Selasa (24/5/2016), mengatakan pelaku adalah DN, 14, warga Kecamatan Widodaren yang merupakan siswa setingkat SMP.

    "Sedangkan korban adalah KB berumur delapan tahun, anak TK yang merupakan tetangga pelaku," ujar Andy Purnomo kepada wartawan.

    Andy membeberkan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut mulanya diketahui oleh ibu korban, KM, yang mengetahui anaknya KB mengeluh sakit saat buang air kecil.

    Saat didesak, KB mengaku sakitnya tersebut akibat perbuatan dari DN. "Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan DN ke kantor polisi terdekat dan memprosesnya," kata dia.

    Andy Purnomo menambahkan penyelidikan kasus tersebut sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi untuk ditindaklanjuti.

    Dalam pemeriksaan polisi, pelaku DN mengaku sering menonton video game dan gambar porno dari gadget miliknya dan di persewaan play stasion (PS).

    Pelaku kehilangan akal saat melihat KB sedang bermain sendirian di halaman rumahnya di dekat persewaan PS.

    Pelaku memanggil korban dan mengajaknya bermain game di tempat tersebut. Saat kondisi sepi, pelaku DN lalu melakukan pelecehan seksual tersebut terhadap korban.

    Akibat perbuatannya, sebut Andy, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.