PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Bacok Kakak hingga Tewas, Pemuda Trenggalek Dijerat Pasal KDRT

PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Bacok Kakak hingga Tewas, Pemuda Trenggalek Dijerat Pasal KDRT Ilustrasi (Antara)

    Pembunuhan Trenggalek diproses hukum polisi setempat.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK - Pipit Dwi, 27, tersangka pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya di Desa Sukosari, Trenggalek, Jawa Timur, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono di Trenggalek, Rabu (20/7/2016), mengatakan pihaknya sengaja menggunakan UU [Penghapusan] KDRT karena antara pelaku dengan korban masih bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

    "Sesuai pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penghapusan KDRT, kata dia, Pipit Dwi yang menjadi pelaku pembunuh diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Suwancono.

    Dia mengaku tak menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan karena tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan yang korban dan pelakunya berasal dari satu keluarga telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

    "Kami tinggal memperdalam proses penyidikan sembari menunggu hasil autopsi serta reka ulang kejadian," kata dia.

    Suwancono mengatakan aksi penikaman atau pembacokan yang berakibat kematian kakak tersangka, Heru, 30, asal Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek itu bukan peristiwa terencana.

    Sebagaimana keterangan saksi-saksi, kata dia, insiden pembacokan berlangsung spontan saat keduanya berpesta minuman keras bersama beberapa rekan kampung mereka.

    "Namun memang keduanya selama ini diketahui warga kerap berselisih paham, adu mulut hingga saling ancam," kata Suwancono.

    Heru dibacok menggunakan badik di bagian punggung hingga jatuh bersimbah darah. Pipit Dwi yang mendapati kakak kandungnya meregang nyawa sempat panik dan menyesali tindakannya.

    Setelah memberi tahu keluarga, Pipit sempat mengajak sang ayah untuk membawa korban ke rumah sakit namun nyawa Heru lebih dulu melayang.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.