PEMBUNUHAN TRENGGALEK : Perempuan Tewas di Rumah, Ternyata Korban KDRT
Pembunuhan Trenggalek, seorang perempuan yang ditemukan tewas di dalam rumah 27 September lalu ternyata korban KDRT.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Teka-teki mengenai penyebab meninggalnya seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam rumah dalam kondisi akhirnya terpecahkan. Perempuan itu tewas karena dianiaya suaminya.
Perempuan bernama Suparmi, 42, warga Desa Mlinjo, Kecamatan Suruh, Trenggalek itu ditemukan tewas secara misterius di dalam rumahnya, Selasa (27/9/2016). Mayatnya kali pertama ditemukan penjual sayur keliling.
Setelah melakukan penyidikan secara intensif, tim penyidik dari Polres Trenggalek menemukan titik terang mengenai kasus tersebut. Suparmi tewas karena kekerasan yang dilakukan suaminya. Saat ini suami Suparmi yang berinisial SPR, 54, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, mengatakan menurut hasil penyidikan, kasus ini murni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian Suparmi. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyidikan, perempuan yang tewas di dalam rumah beberapa waktu lalu itu merupakan korban kasus KDRT oleh suaminya,†ujar dia kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Selasa (4/10/2016).
Suparno mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, itu dianggap telah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Trenggalek. Kami akan terus melakukan penyidikan mengenai kasus ini,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Rabu (5/10/2016).
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.