PEMECATAN POLISI : Tidak Masuk 218 Hari, Polisi Pacitan Dipecat
Pemecatan polisi Pacitan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan karena anggota Polri berpangkat Briptu itu tidak masuk dinas selama 218 hari.
Madiunpos.com, PACITAN -- Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Briptu, F, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melanggar kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Briptu F dipecat setelah dinyatakan bersalah karena tidak masuk dinas sejak 16 Februari 2015 atau selama 218 hari.
Keputusan itu disampaikan Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan setelah menggelar sidang lanjutan Briptu F, Kamis (28/1/2016). Briptu F kembali mangkir atau tidak hadiri saat sidang etik profesi itu digelar Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Pacitan.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (25/1/2016), Briptu F. juga tidak hadir dalam persidangan. Meski tidak ada terdakwa yang hadir dalam persidangan itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan seperti pembacaan tuntutan, pembelaan, dan keputusan dari ketua komisi sidang tetap berlangsung.
Sebenarnya, Briptu F. sudah dipanggil hingga empat kali untuk mengikuti sidang disiplin. Namun, dia tidak pernah menghadiri persidangan itu.
Dengan adanya bukti pelanggaran etik tersebut, yakni tidak masuk dinas selama 218 hari, Briptu F dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan Kompol Suharsono berharap kepada seluruh anggota Polres Pacitan untuk menjadikan kasus Briptu F sebagai pelajaran dan bahan evaluasi diri. Selain itu, Suharsono yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pacitan itu menuturkan hukuman tersebut merupakan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
"Pelanggaran yang diperbuat itu tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga akan merugikan keluarga dan orang lain," kata Suharsono yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Pacitan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Bawa Ratusan Liter BBM, Pikap di Pacitan Ludes Terbakar
- Nahkoda Kapal yang Tangkap 7 Lumba-Lumba di Laut Pacitan Ditetapkan sebagai Tersangka
- Video Nelayan Tangkap Ikan Lumba-Lumba Viral, Begini Kronologinya
- Viral Video Nelayan Tangkap 7 Ikan Lumba-Lumba di Pacitan
- Sadis! Pemuda Bunuh dan Cabuli Perempuan di Pinggir Pantai Pacitan
- Jual Benur Lobster, Pria Ini Ditangkap Polisi Pacitan
- Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir! Ini Hasilnya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.