Pemkab Madiun Gelontor Rp7 Miliar Khusus untuk Pengembangan Pariwisata

Sebanyak 70 persen dari total anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Madiun yang senilai Rp10 miliar dialokasikan untuk pengembangan pariwisata.

Pemkab Madiun Gelontor Rp7 Miliar Khusus untuk Pengembangan Pariwisata Peserta Camping & Brewing memasak di depan tenda mereka di wana wisata Nongko Kuning, Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Minggu (4/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun menganggarkan dana Rp7 miliar khusus untuk pengembangan pariwisata pada 2020. Anggaran ini akan digunakan untuk melengkapi fasilitas dan memperbaiki obyek wisata yang ada di Kabupaten Madiun.

    Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengatakan pada tahun ini anggaran di Disparpora senilai Rp10 miliar. Dari nilai anggaran itu, 70% anggaran dialokasikan untuk pengembangan pariwisata.

    "Itu untuk pengembangan wisata dan tambahan fasilitas pariwisata baik fisik maupun nonfisik," kata dia, Kamis (2/1/2020).

    Anang menuturkan arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Madiun pada tahun ini akan lebih mengembangkan desa wisata. Pada Januari ini, pihaknya akan melakukan pendataan desa wisata di 15 kecamatan.

    Nantinya, setiap kecamatan memiliki satu desa wisata unggulan yang menjadi ikon di kecamatan. Dari 15 desa wisata unggulan itu, akan dipilih satu desa wisata unggulan tingkat kabupaten.

    Desa wisata ini yang akan didorong pemerintah supaya lebih berkembang. Pemkab akan membentuk tim percepatan pembangunan pariwisata.

    "Tim percepatan pembangunan wisata ini, nanti semua OPD [organisasi perangkat daerah] akan terlibat," ujarnya.

    Saat ini sudah ada 27 desa wisata yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Sebagian besar desa wisata tersebut menjual alam dan wisata religi.

    "Kalau ada desa yang tidak memiliki potensi wisata alam ya akan kita arahkan ke potensi lainnya. Seperti kuliner atau kerajinan tangan," jelasnya.

    Pemerintah desa, kata Anang, juga diminta untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan. Pemerintah desa bisa menggunakan alokasi dana desa (ADD) untuk membantu pengembangan wisata di desa masing-masing.

    "Dalam Perbup sudah ada aturannya, 20% dari ADD harus digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satu pemberdayaan ya di pariwisata ini," terangnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.