Pemkot Madiun Keluarkan Moratorium Perizinan Minimarket, Ini Sebabnya

Pemkot Madiun Keluarkan Moratorium Perizinan Minimarket, Ini Sebabnya Pengendara melintas di dekat minimarket berjejaring di Jl. Bali Kota Madiun, Jumat (3/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Investasi Madiun, Pemkot Madiun mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian usaha minimarket.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan usaha minimarket. Kebijakan ini diambil karena minimarket yang ada di Kota Madiun dinilai cukup banyak.

    Pantauan Madiunpos.com di sejumlah beberapa wilayah di Kota Madiun, Jumat (3/11/2017), deretan minimarket mulai Alfamart dan Indomaret berdiri kokoh di setiap sudut kota. Dua minimarket berjejaring itu paling dominan berdiri di kota berjuluk Kota Pecel ini.

    Informasi mengenai kebijakan moratorium perizinan minimarket disampaikan Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Rencana Program Jambanisasi di lantai IV Gedung Graha Krida Praja, Kamis (2/11/2017).

    Maidi menyampaikan izin minimarket ditunda terlebih dahulu sebagai upaya pembatasan minimarket dan penyelamatan pasar tradisional yang ada di Kota Madiun. Kebijakan moratorium izin minimarket sendiri telah dikeluarkan sejak enam bulan lalu.

    "Izin minimarket dibatasi, sementara ditangguhkan dulu kita akan menguatkan ekonomi produktif pasar tradisional," kata dia kepada wartawan.

    Jumlah minimarket yang ada di Kota Madiun saat ini telah menyentuh angka 56 unit. Maidi mengaku khawatir dengan perkembangan minimarket yang begitu cepat akan membunuh pasar tradisional.

    "Kota Madiun ini kan sempit, saat ini ada 56 minimarket. Ekonomi produktif tradisional apakah masih bisa berkembang," jelas dia.

    Mengenai pembatasan izin minimarket, Maidi menuturkan juga untuk mendorong unit usaha yang saat ini sudah ada. Menurut dia, jangan sampai unit usaha yang saat ini ada mati lantaran ada unit usaha baru.

    Lebih lanjut, Pemkot Madiub saat ini juga masih mengkaji permohonan izin dari pengusaha hotel berbintang yang akan mendirikan hotel di Kota Madiun. Ada tiga hotel yang berencana menginvestasikan modalnya yaitu Swissbell, Santika, dan hotel Ibis.

    "Kami masih mengkaji permohonan perizinan tiga hotel tersebut," ujar Maidi.

    Dia mengklain Pemkot Madiun sangat terbuka bagi para investor yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Madiun. Tetapi, pemerintah setempat tidak akan sembarangan menerbitkan izin lantaran tidak ingin mengganggu investor yang sudah menanamkan modalnya di Kota Madiun.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.