PENCABULAN TULUNGAGUNG : Menyelinap ke Kamar Remaja Putri, Kuli Bangunan Ditangkap Telanjang

PENCABULAN TULUNGAGUNG : Menyelinap ke Kamar Remaja Putri, Kuli Bangunan Ditangkap Telanjang Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

    Pencabulan Tulungagung diduga dilakukan seorang kuli bangunan kepada seorang remaja putri.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Seorang kuli bangunan di Tulungagung ditangkap warga lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap remaja putri yang masih di bawah umur.

    Tersangka yang diidentifikasi bernama Arief Wahyudi, 23, ditangkap oleh warga sekitar rumah korban D, 17, di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi.

    "Kasusnya terjadi pada Selasa [17/5/2016] dini hari dan pemeriksaan baru kami selesaikan hari ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D. Putra di Tulungagung, Sabtu (21/5/2016).

    Modus yang digunakan tersangka, lanjut dia, yakni dengan menyelinap ke kamar tidur korban melalui jendela rumah yang berlokasi tak jauh dari bangunan tempat kerja pelaku.

    "Pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini memang menyukai korban karena setiap hari melihat aktivitasnya di sekitar rumah. Cuma cara yang dilakukan salah," kata Andria.

    Pelaku yang sempat kabur tanpa mengenakan pakaian akibat korban yang berteriak minta tolong, tutur Andria, akhirnya bisa ditangkap warga. Tersangka ditangkap saat mencoba kembali ke rumah Dn untuk mengambil bajunya yang tertinggal dalam kamar.

    "Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan pelaku digelandang ke mapolres dengan masih dalam keadaan polos sampai pemeriksaan dilakukan," kata dia.

    Andria mengatakan perbuatan Arief termasuk unsur tindak pidana dan tidak patut untuk ditiru, karena masuk kamar korban tanpa seizin pemilik rumah dan melakukan perbuatan cabul.

    Ia menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 jo Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.