PENCURIAN MAGETAN : Polisi Bekuk 2 Maling Kotak Amal di SPBU Maron

PENCURIAN MAGETAN : Polisi Bekuk 2 Maling Kotak Amal di SPBU Maron Ilustrasi borgol

    Pencurian Magetan berhasil diungkap oleh polisi setempat dengan menangkap pencuri kotak amal.

    Madiunpos.com, MAGETAN - Aparat Polres Magetan, Jawa Timur, membekuk dua tersangka pencuri kotak amal musala di SPBU Jalan Raya Magetan-Ngawi, Desa Maron, yang sempat buron.

    Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi di Magetan, Kamis (19/5/2016), mengatakan kedua tersangka adalah Ropi'i, 26, asal Tangerang, Banten, dan Andi Santoso, 21, warga Blora, Jawa Tengah.

    "Keduanya ditangkap polisi di sebuah warung tak jauh dari lokasi pencurian. Mereka ditangkap karena aksi keduanya terekam kamera pengintai yang ada di SPBU setempat," ujar AKP Suwadi.

    Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat mencuri uang dalam kotak amal tersebut karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Awalnya mereka tidak berniat untuk mencuri, namun saat beristirahat di area SPBU setempat, mereka melihat uang dalam kota amal. Apalagi, SPBU saat itu dalam keadaan sepi.

    "Mereka tidak sadar jika aksinya terekam kamera. Mereka mengaku uang dari kotak amal senilai sekitar Rp500.000 tersebut digunakan untuk membeli makan, bensin, dan pulsa," kata dia.

    Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

    Kasus pencurian uang dalam kotak amal di area SPBU Karangrejo terjadi pada 10 Mei 2016. Keduanya mencuri uang dalam kotak amal senilai Rp500 ribu dan aksinya terekam kamera CCTV SPBU.

    Rekaman kamera CCTV sehingga memudahkan Polres Magetan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.