PENCURIAN PONOROGO : Tepergok Curi Kotak Amal, Pria Lansia Asal Sambit Ditangkap

PENCURIAN PONOROGO : Tepergok Curi Kotak Amal, Pria Lansia Asal Sambit Ditangkap Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

    Pencurian Ponorogo, pria lansia di Kecamatan Sambit ketahuan mencuri kotak amal musala.

    Madiunpos.com, PONOROGO - Seorang pria lanjut usia (lansia) ditangkap anggota Polsek Sambik setelah ketahuan mencuri kotak amal si musala Nur Hidayah RT 004/RW 001 Dukuh Bedali, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

    Pria lansia itu, Lakis, 57, warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, tepergok mencuri kotak amal yang berisi uang Rp556.000 pada dua hari sebelum bulan Ramadan, Sabtu (4/6/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan saat peristiwa itu terjadi, seorang anggota Polsek Sambit bersama warga bernama Wawan sedang berbincang di halaman rumah di Desa Bulu, Kecamatan Sambit, sekitar pukul 02.00 WIB.

    Kedua orang tersebut kemudian melihat pelaku lewat dengan menggunakan sepeda ke arah barat atau menuju ke musala Nur Hidayah yang ada di Desa Campursari.

    Selang beberapa menit pelaku kembali melintas di depan rumah Wawan menuju ke arah timur dengan membawa batang yang dibungkus menggunakan sarung dan dibawa dengan sepeda.

    Merasa curiga dengan gelagat pelaku, Wawan mengejar pelaku dan ingin menanyakan barang yang dibawa.

    "Awalnya pelaku naik sepeda tidak membawa apa-apa. Tetapi, saat kembali pelaku membawa barang yang dibungkus menggunakan sarung," kata dia kepada Madiunpos.com, Minggu (5/6/2016).

    Dia menyampaikan saat Wawan bertanya mengenai barang yang dibawa, justru pelaku membuang barang itu ke ladang. Selanjutnya, Wawan kembali menemui anggota Polsek Sambit dan menjelaskan barang yang dibawa pelaku telah dibuang ke ladang.

    Polisi dan Wawan, kata Harijadi, kemudian ingin memeriksa barang tersebut. Namun, saat kedua orang itu berada di tempat kejadian perkara melihat pelaku mengambil barang tersebut kembali.

    Polisi pun langsung menangkap pelaku dan memeriksa barang yang terbungkus kain sarung itu ternyata kotak amal dari musala.

    "Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa kotak amal itu dicurinya dari musala Nur Hidayah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal berisikan uang senilai Rp556.000, satu unit sepeda, dan sarung dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.