PENGANIAYAAN MADIUN : Gotri Memantul ke Polisi, Warga Geger Tersangka Penganiayaan Ditangkap
Penganiayaan Madiun dilakukan warga Geger dengan airsoft gun.
Madiunpos.com, MADIUN — Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/2/2016), mengekspose penangkapan Hari Triono alias Gaslek, warga Desa Nglanduk, Kecamatan Geger, Kabupten Madiun yang disebut Kantor Berita Antara sebagai preman. Hari, disebut Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra sebagai tersangka kasus pengancaman dan penganiayaan dengan airsoft gun.
Kapolres Tony Surya Putra di hadapan wartawan sebagaimana dilaporkan Antara, menyatakan penangkapan Hari dilapukan anak buahnya saat itu sedang berulah di rumah Mahfud Doroini, Rabu (3/2/2016) malam. Mulanya, Hari yang menurut Tony dalam keadaan mabuk berat mendatangi rumah Mahfud dan mengancamanya dengan menodongkan airsoft gun miliknya ke Mahfud. Hari lalu memukul Mahfud dengan gagang airsoft gun yang serupa wujud pistol.
"Tersangka terlebih dulu mengancam dan memukul pemilik rumah tanpa sebab yang jelas. Setelah itu, ia menembakkan airsoft gun milikinya yang mirip pistol FN. Bahkan dia juga sempat menembak anggota saya, untung saat itu anggota saya mengunakan jaket tebal sehingga tidak terluka," papar AKBP Tony.
Ulah tersangka yang sepengetahuan Tony memiliki tabiat buruk tersebut diketahui oleh anak Mahfud yang langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Beruntung di sekitar lokasi terdapat warga dan polisi yang sedang melakukan patroli.
Teriakan anak korban yang didengar warga dan polisi membuat mereka bergegas mendatangi lokasi. Kedatangan rombongan warga dan polisi tersebut, menurut Tony justru membuat Hari semakin berulah. Ia menembakan "senjatanya" tersebut berkali-kali hingga membuat suasana mencekam. Bahkan salah satu pelurunya yang berbentuk seperti gotri sempat mengenai polisi.
Sejumlah polisi yang berada di lokasi langsung meminta bantuan tim urai massa karena mengira senjata yang dibawa pelaku adalah senjata asli. "Setelah tahu jika pistol yang dipegang pelaku adalah soft gun, anggota langsung mengepung dan berhasil melumpuhkannya," kata Tony.
Airsoft Gun SS 1
Dari tangan lelaki yang diebut Antara sebagai preman tersebut, polisi mengamankan sepucuk airsoft gun serupa wujud pistol FN dan dua pucuk airsoft gun lain yang serupa senjata laras panjang tipe SS 1. Kedua pucuk airsoft gun laras panjang itu turut dipamerkan polisi bersama airsoft gun mirip pistol FN saat ekspose kasus kasus pengancaman dan penganiayaan di Mapoles Madiun.
Kedua pucuk airsoft gun laras panjang itu, menurut Antara, tak ikut digunakan Hari dalam insiden yang disebut Tony sebagai pengancaman dan penganiayaan itu, melainkan hasil penggeledahan polisi di rumah Hari. Selain menemukan dan kemudian menyita kedua pucuk airsoft gun laras panjang itu, polisi juga membawa pergi ratusan butir peluru airsoft gun yang terbuat dari baja menyerupai gotri.
Lebih lanjut Antara mengungkapkan pula informasi yang warga yang menyebut Hari Triono selama ini sering berperilaku tidak baik. Bahkan, ia juga disebut-sebut pernah mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dan memeras warga untuk dimintai uang.
Akibat tuduhan itu, polisi kini menjerat Hari Triono dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang membuatnya terancam hukuman pidana penjara hingga tiga tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Geger! Pria Tak Dikenal Todongkan Senpi saat Balap Liar di Ring Road Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.