Pengendara Harus Taat Berlalu Lintas! Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Madiun

Pemerintah Kota Madiun secara resmi melaunching Electonic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.

Pengendara Harus Taat Berlalu Lintas! Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Madiun

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun secara resmi melaunching Electonic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Dengan diterapkan sistem tilang elektronik ini diharapkan bisa menekan angka pelanggar lalu lintas di jalanan Kota Madiun.

    Bagi pengguna jalan diharapkan lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Karena kalau tidak, Anda bisa dikirim surat tilang oleh petugas kepolisian.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan tilang elektronik ini baru diterapkan 22 Agustus mendatang. Untuk sat ini masih tahap memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan baru itu.

    "Setiap hari ada ribuan kendaraan yang melintas. Kondisi lalu lintas yang sudah padat ini harus disikapi dengan semakin tertibnya berlalu lintas," kata Maidi seusai launching E-TLE, Selasa (14/7/2020).

    Dia menyampaikan saat akhir pekan ada sekitar 20.000 kendaraan yang masuk ke Kota Madiun. Dari puluhan ribu kendaraan yang masuk, setidaknya ada 1.500 pelanggaran yang dilakukan para pengendara kendaraan bermotor itu.

    Dirlantas Polfa Jawa Timur, Kombespol Budi Indra Dermawan, mengatakan Kota Madiun menjadi salah satu daerah yang menerapkan tilang eloktronik secara cepat. Di Jawa Timur, E-TLE baru ada di Surabaya dan Kota Madiun.

    Budi menyampaikan tilang elektronik ini terbukti efektif dalam menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena masyarakat semakin disiplin dengan atau tanpa ada petugas.

    Melalui E-TLE ini, akan ada seratusan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sejumlah jalanan Kota Madiun selama 24 jam. Sejumlah pelanggaran yang bisa dideteksi yakni pelanggaran marka, tidak memakai helm, sabuk keamanan, hingga pelanggaran di traffic light.

    "Untuk pengoperasiannya sama dengan di Surabaya. Pelanggaran akan dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan kemudian melakukan pembayaran denda," jelas dia.

    Dirlantas mengklaim program tilang elektronik ini terbbukti bisa menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dia berharap konsep ini bisa diterapkan daerah lain.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Ansor Rasidi, menyampaikan E-TLE Kota Madiun sudah terkoneksi dengan Polda Jatim serta kantor Samsat. Dengan sistem yang terkoneksi ini, nantinya seluruh pelanggaran bisa ditindak dan harus membayar denda.

    Sebelum diberlakukan, Ansor menyampaikan sosialisasi akan dilakukan dengan beragam cara. Seperti surat edaran hingga di tingkat RT, media massa, dan sosialisasi langsung.

    "Dengan E-TLE ini bisa mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat secara signifikan. Dengan tertib berlalu lintas, secara otomatis angka kecelakaan bisa semakin ditekan," kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.