PENGEROYOKAN MADIUN : Pemuda Madiun Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Bekuk 10 Tersangka

PENGEROYOKAN MADIUN : Pemuda Madiun Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Bekuk 10 Tersangka Foto Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

    Pengeroyokan Madiun berakibat tewasnya Rizki Putra Agustin, warga Pilangkenceng Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN - Aparat Polres Madiun, Jawa Timur, membekuk 10 tersangka kasus pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa Rizki Putra Agustin, 19, warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

    Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra mengatakan ke-10 tersangka tersebut meliputi Rochim, 23, KF, 18, Dwi Marianto, 22, MD, 18, Muhammad Kukuh, 21, Amir Alfian, 22, Imam, 22, NN, 18, FYD, 16, dan TP, 16.

    "Tersangka ditangkap selang tujuh hari dari peristiwa penemuan mayat korban di area persawahan Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujar Tony di Madiun, Senin (28/3/2016).

    Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban secara keroyokan dan masih terdapat noda darah, serta pakaian korban dan para pelaku.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Kapolres, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam.

    Para pelaku kesal karena korban sering memalak dan merampas barang milik pelaku. Mereka adalah sekelompok pengamen dan anggota komunitas anak punk.

    "Hasil mengamen dari pelaku sering diminta secara paksa oleh korban. Tidak hanya itu, korban juga merampas sejumlah alat musik yang digunakan untuk mengamen pelaku," kata dia.

    Karena kesal dan dendam, para pelaku mengeroyok korban di dalam gudang penggilingan padi di Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Kemudian, jasad korban dibuang di area persawahan di wilayah Balerejo.

    "Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa, subsider pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun," kata Kapolres.

    Sebelumnya, warga menemukan jasad korban di persawahan Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, dalam keadaan tertelungkup dan kepala penuh luka. Korban diduga menjadi korban pengeroyokan karena di sekitar lokasi ditemukan bekas sawah yang terinjak-injak.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.