PENIPUAN MADIUN : Tergiur Janji Dinikahi Distributor HP, Perempuan Ini Tertipu Rp31 Juta

PENIPUAN MADIUN : Tergiur Janji Dinikahi Distributor HP, Perempuan Ini Tertipu Rp31 Juta Danil Wawan Hermawan, 42, yang menipu perempuan ditahan di Mapolresta Madiun, Rabu (28/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Penipuan Madiun, seorang pria melakukan penipuan dengan modus berjanji menikahi perempuan.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang perempuan berinisial REO, 35, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Madiun, tertipu hingga Rp31 juta oleh pria yang berjanji menikahinya. Pria bernama Danil Wawan Hermawan, 42, yang mengaku bekerja sebagai distributor handphone (HP) tersebut kini sudah ditangkap polisi.

    Danil merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan. Di Madiun, Danil tinggal di rumah indekos di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

    Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan REO berkenalan dengan Danil awal 2017 lalu melalui media sosial. Danil saat itu mengaku bekerja sebagai diatributor HP produksi Tiongkok dari Jakarta.

    "Awalnya tersangka mengaku sebagai distributor HP China [Tiongkok] dan akan membuka cabang di Madiun. Saat itu tersangka di Madiun sedang melakukan survei untuk pembukaan kantor cabang," kata Mashudi kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (28/3/2018).

    Danil juga menawari REO jabatan sebagai kepala cabang toko yang hendak dibuka dan mengajak ketemuan untuk melihat biografinya. Setelah saling bertatap muka, Danil menjanjikan akan menikahi REO.

    Baca juga:

    Berawal dari situ, Danil mulai melakukan bujuk rayu dan meminta uang kepada REO dengan alasan untuk usaha distributor HP dan mengurus surat-surat pernikahan. Setelah berkali-kali meminta uang, REO curiga terhadap Danil.

    REO pun mencari informasi dan ternyata benar Danil bukan distributor HP Tiongkok. Selain itu, selama ini Danil tidak pernah mengurus surat-surat pernikahan seperti yang dikatakannya. Saat itu, REO sudah mengeluarkan uang Rp31 juta.

    Selain menipu REO, kata Mashudi, Danil juga menipu seorang tetangga kamar indekosnya, DD, 55. Kala itu, DD sedang bercerita kepada Danil terkait kondisi jualan bajunya di Pasar Besar Madiun yang sepi. DD ingin merambah usaha jual beli handphone.

    "Korban ingin berjualan HP China. Korban mengatakan punya modal Rp15 juta," ujar Mashudi.

    Seperti gayung bersambut, keinginan DD langsung ditanggapi Danil dan menyampaikan berjualan HP Tiongkok hanya butuh modal Rp5 juta. Dari modal itu nantinya dapat barang senilai Rp10 juta.

    Tanpa curiga, DD pun memberikan uang senilai Rp5 juta untuk mendapatkan HP Tiongkok itu. "Tersangka mengaku kepada korban adiknya punya konter HP China di Solo dan Surabaya. Ternyata pengakuan itu palsu dan hanya untuk mengelabui korban," terang dia.

    Bukannya dibelikan HP, uang tersebut digunakan Danil untuk kepentingan pribadinya. Setelah melakukan penipuan itu, keberadaan Danil sempat tidak diketahui. Akhirnya kedua korban mencari informasi dan mengetahui keberadaan Danil di rumah pacar barunya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Setelah ditemukan, Danil dibawa ke Mapolres Madiun Kota, Rabu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil penyidikan polisi, Danil mengaku baru menipu dua korban itu. Modus operandinya mengaku sebagai distributor HP Tiongkok untuk mengelabui korban.

    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Mashudi.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.