Penjambret Wanita Driver Ojol di Surabaya Akhirnya Ditangkap!

Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan wanita driver ojol di Surabaya.

Penjambret Wanita Driver Ojol di Surabaya Akhirnya Ditangkap! M Zainal Arifin (tengah), penjambret wanita driver ojol, ditangkap polisi. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pelaku penjambretan yang menewaskan DW, perempuan driver ojek online (ojol) di Surabaya yang positif Covid-19, akhirnya ditangkap. Pelaku bernama M, Zainal Arifin, usianya masih 19 tahun, warga Jl. Donowati, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

    Penangkapakn Zainal dibenarkan Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto. Ia mengatakan pelaku merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Pelaku ditangkap setelah melakukan kejahatan yang sama di Jl Sukomanunggal.

    "Ditangkap setelah menjambret lagi pada hari Senin [8/6/2020]. Dia residivis kasus yang sama," tuturnya, Sabtu (13/6/2020), seperti dilansir detik.com.

    Dimakamkan Tanpa Protap Covid-19, Ojol di Surabaya Ternyata Positif

    "Sasarannya memang perempuan yang membawa tas dan yang sedang lewat di jalan pada malam hari," tambahnya.

    Dari hasil kejahatannya, lanjut Hadi, uangnya selalu dipakai untuk foya-foya. Polisi sendiri telah menyita sejumlah barang bukti seperti motor bodong yang dipakai pelaku saat beraksi.

    "Kami sita satu unit motor Suzuki Satria Hitam tanpa nopol milik pelaku, tas hasil kejahatan berisi dompet, dan sebuah handphone milik korban," tandasnya.

    Kronologi Kejadian

    Sebagai informasi, pada Minggu (7/6) sekitar pukul 14.30 WIB, DW. 39, mengembuskan napas terakhir setelah jadi korban penjambretan di kawasan Darmo Harapan, Surabaya, Kamis (4/6/2020). Driver ojol itu terjatuh dari motornya saat dijambret Zainal. Saat itu DW sedang mengantar pesanan makanan di kawasan Darmo Harapan. DW kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Bundaran Satelit.

    Bidan di Surabaya Meninggal Karena Covid-19, Seluruh Pegawai Puskemas Medokan Ayu Jalani Rapid Test

    Sehari berselang, pihak keluarga memindahkan DW ke RSU dr Soetomo. Nmaun saat dirawat, DW meninggal dengan status pasien dalam pengawsan (PDP). Status PDP diberikan karena dalam perawatan di RSU dr Soetomo, ditemukan flek pada paru-paru DW. DW juga sempat di-swab sebelum meninggal.

    Namun pemakaman jenazah DW sempat menimbulkan polemik. Jenazah DW yang seharusnya dimakamkan dengan protap Covid-19, akhirnya dimakamkan dengan cara biasa.

    Rekan-rekan DW yang tak terima dengan status PDP akhirnya menjemput paksa jenazah DW dan memakamkannya dengan cara pemakaman biasa.

    Banyak Peziarah Datang, Tempat Parkir di Makam Didi Kempot Akan Diperluas



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.