Penyebar Hoaks Kota Malang Zona Hitam Terancam 6 Tahun Penjara

Berita hoaks itu sendiri ia unggah dan sebarkan di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Penyebar Hoaks Kota Malang Zona Hitam Terancam 6 Tahun Penjara Tersangka penyebar hoaks Malang zona hitam Covid-19 terancam 6 tahun penjara. (Detikcom- Muhammad Aminudin)

    Madiunpos.com, MALANG - Penyebar hoaks larangan ke Kota Malang, Jawa Timur, karena zona hitam Covid-19, Abdul Cholik, 52, terancam hukuman 6 tahun penjara.

    Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong, subsider Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    "Tersangka telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Kpaolres Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

    Pilkada 2020 Bikin Kasus Covid-19 di Jatim Naik

    Polisi juga menyita satu unit HP dan tangkapan layar postingan berita bohong yang disebarkan. Leonardus menyebut tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu.

    "Tetapi jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti," jelas Leonardus.

    Berita hoaks itu sendiri ia unggah dan sebarkan di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

    Jadi Kandidat Tunggal, Suharso Manoarfa Ketua Umum PPP

    Berikut isi berita hoaks yang disebarkannya, “Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ??????.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.????.”

    Postingan itu kemudian membuat tersangka diburu polisi. Abdul Cholik ditangkap di kampung halamannya Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada 17 Desember 2020.

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.