Penyebar Hoaks Kota Malang Zona Hitam Terancam 6 Tahun Penjara
Berita hoaks itu sendiri ia unggah dan sebarkan di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Madiunpos.com, MALANG - Penyebar hoaks larangan ke Kota Malang, Jawa Timur, karena zona hitam Covid-19, Abdul Cholik, 52, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong, subsider Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Kpaolres Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Pilkada 2020 Bikin Kasus Covid-19 di Jatim Naik
Polisi juga menyita satu unit HP dan tangkapan layar postingan berita bohong yang disebarkan. Leonardus menyebut tersangka sebelumnya telah menghapus unggahan berita bohong itu.
"Tetapi jejak digital berhasil kita temukan, dan kami gunakan sebagai barang bukti," jelas Leonardus.
Berita hoaks itu sendiri ia unggah dan sebarkan di sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kota Malang.
Jadi Kandidat Tunggal, Suharso Manoarfa Ketua Umum PPP
Berikut isi berita hoaks yang disebarkannya, “Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ??????.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.????.”
Postingan itu kemudian membuat tersangka diburu polisi. Abdul Cholik ditangkap di kampung halamannya Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada 17 Desember 2020.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Waduh, 3 Siswa di Madiun Diketahui Positif Covid-19 saat Skrining PTM
- Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
- PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
- Pemprov Jatim Sediakan Oksigen Medis Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
- Jelang Iduladha, Polisi Sekat dan Tutup 350 Titik Jalan di Jawa Timur
- Pastikan Oksigen Medis Aman, Wagub Jatim Kunjungi Pazam Lanud Iswahjudi
- Polisi Tangkap Spekulan Obat dan Suplemen Covid-19 di Surabaya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.