Penyelewengan BBM Bersubsidi di Madura Dibongkar, Ada Perusahaan Pelat Merah Terlibat

Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Madura.

Penyelewengan BBM Bersubsidi di Madura Dibongkar, Ada Perusahaan Pelat Merah Terlibat Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. (suara.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep, Madura.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM bersubsidi yang jumlahnya mencapai 2.160 ton selama setahun itu menyuplai tidak hanya ke beberapa industri di Pulau Madura. Tapi juga ke perusahaan pelat merah, yakni BUMD Sumekar dan Unit Kerja Pegaraman 1 yang merupakan anak perusahaan PT Garam di Sumenep.

    Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini dimulai dari Sumenep. Setelah dilakukan pengembangan, Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil kembali mengungkap di Kabupaten Bangkalan.

    "Jadi dalam satu pekan ada 45 ton yang keluar dari SPBU ini. Jadi kurang lebih ada 2.160 ton selama operasi setahun," ujar Luki saat rilis di SPBU 5469101 Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Rabu (11/12/2019), seperti dilansir suara.com.

    Polisi menetapkan enam tersangka yakni T, S, K, N, MNW, dan MS dalam kasus ini. Dari enam tersangka, tiga di antaranya bekerja sebagai pengawas dan operator SPBU.

    Luki mengatakan penyelewengan BBM subsidi ini terencana dengan rapi. Mereka menggunakan dump truck yang dimodifikasi berkapasitas delapan ton, membeli Bio Solar di SPBU 5469101 pada malam hari.

    Mereka membelinya seharga Rp5.275 per liter atau selisih harga Rp125 dari harga resmi subsidi, yakni Rp 5.150 per liter. Lalu, BBM ini dibawa ke pangkalan milik tersangka T dan diambil lagi oleh truk tangki milik PT Jagad Energy untuk dijual kembali ke sejumlah pabrik.

    "Ada yang ke Sumenep ada di wilayah Pamekasan dan sebagainya," katanya.

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan tiga tangki duduk hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang berinisial M.

    Dalam tangki duduk yang ditempatkan di dump truck modifikasi tersebut, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.

    Hasil penelusuran polisi, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn.

    Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.

    Dari bisnis yang dijalankan setahun ini, PT PPI telah menyuplai BBM ilegal ke beberapa perusahaan. Salah satunya milik PT Garam setidaknya 2.160 ton.

    "Dalam setahun terakhir total 2.160 ton yang disuplai. Dalam satu mingu setidaknya tiga kali pengiriman," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu.

    Gidion memastikan, tetap akan menelusuri kasus ini hingga ke rantai distribusinya di sejumlah industri.

    "Kami akan dalami. Karena kadang-kadang gini, tidak wajar. Perusahaan itu kan punya Izin Niaga Umum (INU). Misalnya, kuotanya 5 ton BBM, terus dia mengambil dari yang lain bisa 10 ton. Kalau orang bilang spanyol (separuh nyolong)," imbuh dia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.