PERIZINAN BOJONEGORO : SPBU Mini Dilarang Beroperasi di Bojonegoro

PERIZINAN BOJONEGORO : SPBU Mini Dilarang Beroperasi di Bojonegoro Ilustrasi (dok)

    Perizinan Bojonegoro tak bisa memproses permohonan pendirian SPBU mini.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO - Pengajuan izin sejumlah pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran meteran digital untuk mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini tak bisa diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

    "Ada beberapa penjual BBM eceran yang mengajukan permohonan izin pendirian SPBU mini. Tapi, kami tidak bisa memprosesnya, karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya," kata Kepala Bidang Pelayanan Perekonomian Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro S. Wono, di Bojonegoro, Rabu (1/6/2016).

    Wono menambahkan salah satu pemohon yang mengajukan izin pendirian SPBU mini itu berasal Kecamatan Malo.

    "Kami tidak bisa memproses karena pemkab tidak memiliki ketentuan yang mengatur pendirian SPBU mini, berupa peraturan bupati," sambung dia.

    Namun, ia menjelaskan, pengajuan permohonan izin pendirian SPBU mini itu tetap harus dilengkapi rekomendasi dari Pertamina Unit Pemasaran (UP) V Surabaya.

    "Berdasarkan rekomendasi itu kemudian permohonan perizinan baru bisa diproses sepanjang dilengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan," terang dia.

    Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, seperti persyaratan dokumen UKL/UPL, izin mendirikan bangunan (IMB), juga izin HO atau gangguan. "Badan Perizinan juga harus mengecek kelayakan lokasi yang akan dimanfaatkan SPBU mini tersebut," beber dia.

    Ia menandaskan pengajuan permohonan izin dari sejumlah pedagang BBM eceran meteran digital di daerahnya tidak dilengkapi rekomendasi dari Pertamina UP V Surabaya, sehingga tidak bisa diproses.

    Ia mengaku tidak tahu pasti bentuk peralatan meteran digital yang dimanfaatkan pedagang BBM eceran. Tapi, peralatan meteran digital produksi Jawa Barat itu mampu menampung sekitar 200 liter BBM.

    Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arwan menjelaskan pemkab telah menghentikan operasional SPBU mini di Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, dan Karangdayu Kecamatan Baureno.

    "Di Kecamatan Kanor dan Malo juga ada, tapi belum sempat beroperasi," kata dia. Selain belum ada ketentuan yang mengatur, Arwan menengaskan penjualan BBM eceran merupakan larangan.

    "Pemkab tetap melarang ada SPBU mini," kata Arwan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.