PEMALSUAN SIM MADIUN : Bikinkan SIM Palsu, Sindikat Ini Patok Tarif Rp600.000

PEMALSUAN SIM MADIUN : Bikinkan SIM Palsu, Sindikat Ini Patok Tarif Rp600.000 Ilustrasi SIM palsu (googleimage)

    Pemalsuan SIM Madiun berhasil diungkap oleh polisi setempat.

    Madiunpos.com, MADIUN - Empat anggota sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu antarprovinsi dibekuk aparat Polres Madiun karena melanggar peraturan dan merugikan negara.

    Kapolres Madiun AKBP Sumaryono mengatakan para tersangka adalah Priyanto warga Ngawi yang merupakan sopir truk, Sunarto warga Ngawi yang diduga berperan sebagai perantara, serta Edi Lestriyanto dan Anang Siswanto, keduanya warga Pati, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pembuat SIM palsu.

    Menurut dia, pengungkapan sindikat pembuatan SIM palsu tersebut bermula saat petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia kendaraan di jalur Caruban-Ngawi, tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng.

    Saat itu, polisi curiga dengan SIM yang dimiliki oleh Priyanto. SIM tersebut tidak sesuai dengan nomor registrasi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Dari penyelidikan SIM milik Priyanto tersebut akhirnya terungkap sindikat pembuatan SIM palsu," kata Sumaryono, di Madiun, Selasa (31/5/2016).

    Ia menambahkan para tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda dan merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi. "Mereka mengaku sudah dua bulan terakhir membuat SIM palsu," ujar Kapolres.

    Berdasarkan pengakuan para tersangka, selama dua bulan beroperasi, mereka telah membuat delapan buah SIM palsu. Untuk membuat SIM tersebut, pemohon dimintai uang sebesar Rp600.000. Uang tersebut dibagi untuk perantara dengan si pembuat SIM.

    "Sedangkan ilmu atau cara membuat SIM palsu tersebut diperoleh dari Internet. Sepintas memang sama, namun jika diperhatikan dengan teliti akan terlihat jika itu palsu," papar dia.

    Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya SIM palsu milik tersangka dan seperangkat komputer yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

    Kapolres menegaskan para tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun karena telah memalsukan dokumen dan surat negara.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.