HIBURAN MALAM MADIUN : Diskotek Tutup Selama Ramadan, Jam Buka Kafe dan Karaoke Dibatasi

HIBURAN MALAM MADIUN : Diskotek Tutup Selama Ramadan, Jam Buka Kafe dan Karaoke Dibatasi Ilustrasi hiburan malam (JIBI/Solopos/Dok.)

    Hiburan malam Madiun dibatasi operasionalnya selama Ramadan.

    Madiunpos.com, MADIUN - Menjelang Ramadan 2016, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membentuk tim terpadu yang bertugas memantau aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat.

    Kepala Satuan Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan tim tersebut dibentuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Madiun (Perwali) Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

    Ia menambahkan tim merupakan gabungan dari personel Satpol PP, TNI, dan Polri.

    "Tim tersebut bertugas memantau jam-jam rawan jika ada tempat hiburan malam yang nekat buka. Sebab, selama Bulan Puasa nanti, tempat hiburan malam seperti diskotek harus tutup total," ujar Sunardi kepada wartawan di Madiun, Jatim, Selasa (31/5/2016).

    Dia menambahkan dalam melakukan pantauan, tim terpadu akan dibagi sesuai jumlah kecamatan di Kota Madiun. Hasil pantauan itu akan dilaporkan ke wali kota setiap hari. Jika menemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan perwali.

    Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota Madiun (Perwali) Nomor 9 tahun 2016, semua aktivitas di diskotek akan tutup selama Ramadan hingga Lebaran atau sejak Minggu (5/6/2016) hingga Jumat (8/7/2016).

    Sementara itu, tempat karaoke, kafe, permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan hiburan di rumah makan serta restoran, harus tutup selama enam hari dimulai hari pertama puasa. Selanjutnya, hanya boleh beroperasi tiga jam, pukul 21.00-00.00 WIB.

    "Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam tersebut bertujuan untuk menghormati kegiatan umat Muslim selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah," kata dia.

    Untuk kelancaran pelaksanaan peraturan tersebut, Satpol PP Kota Madiun telah mengundang para pengelola tempat hiburan malam guna melakukan sosialisasi perwali.

    Ia menambahkan, perwali tersebut juga mengawasi kegiatan yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban, seperti suara petasan dan sejenisnya. Pedagang kaset, VCD, dan DVD dekat masjid atau musala juga wajib mengurangi volume.

    Sebaliknya, pengeras suara tadarus Alquran juga dibatasi sampai pukul 23.00 WIB untuk suara luar. Selepas itu cukup suara dalam. Ini demi kerukunan dan ketertiban warga Kota Madiun secara umum.

    Warung ataupun tempat makan yang berjualan diminta menggunakan tirai tertutup. Warga yang tidak puasa, diharap tidak merokok atau makan serta minum di tempat umum.

    Ia menambahkan pasar swalayan (supermarket), mal, dan rumah makan juga diminta mengumandangkan azan Magrib dari saluran yang ditunjuk.

    "Dengan menaati perwali tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim di Kota Madiun selama bulan Ramadan tahun ini dapat berjalan lancar dan kondusif," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.