PERJUDIAN NGAWI : Polisi Geneng Cokok 4 Pemain Remi Dini Hari
Perjudian Ngawi melibatkan empat warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng.
Madiunpos.com, NGAWI — Empat warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan polisi. Mereka tertangkap tangan aparat Polsek Geneng saat sedang asyik bermain kartu remi di salah satu rumah Desa Dempel, Kamis (24/12/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keempat pelaku perjudian Ngawi dari Desa Dempel itu, sesuai informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Ngawi, berinisial SR, 54, SYD, 59, SYN, 45, dan PR, 44. Mereka untuk sementara waktu harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Geneng demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Bagian Humas Polres Ngawi menyebutkan jajaran Poksek Geneng dalam penangkapan pelaku perjudian Ngawi itu merampas uang tunai senilai Rp305.000, satu set kartu remi, dan tikar plastic sebagai barang bukti kasus. Sedangkan Kapolsek Geneng, AKP Widodo, menyebut keempat orang pelaku perjudian Ngawi itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung meluncurkan petugas. Benar saja, empat orang sedang bermain remi. Mereka kami amankan berikut barang buktinya,†jelas Widodo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Korban Penyekapan Laporkan Bos Rental Motor ke Polsek Ngawi
- Ibu dan Bayi di Ngawi Disekap & Dijadikan ART karena Tak Bayar Utang
- Tragis! Kakek 70 Tahun di Ngawi Meninggal Terbakar di Dalam Rumah
- 2 Sopir Meninggal, Begini Kronologi Truk Boks Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Ngawi
- Tragis! Pria Lansia di Ngawi Meninggal Terbakar saat Bersihkan Sampah
- Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Ngawi. Begini Kronologinya
- Hendak Nikahi Wanita di Ngawi, Anggota TNI Gadungan Ditangkap
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.