PERTANIAN JATIM : Bulog Berkomitmen Serap Seluruh Gabah Petani Jatim

PERTANIAN JATIM : Bulog Berkomitmen Serap Seluruh Gabah Petani Jatim Ilustrasi panen padi. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

    Pertanian Jatim didukung Bulog yang akan menyerap gabah petani.

    Madiunpos.com, JAKARTA - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menegaskan komitmen menyerap gabah petani se-Jawa Timur (Jatim). Hal itu dibuktikan melalui Penandatangan Pernyataan Komitmen Penyerapan Gabah Petani oleh para pejabat terkait dari berbagai wilayah di Jatim.

    Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Gatot Irianto di Jakarta, Senin (14/3/2016), mengatakan komitmen penyerapan gabah petani itu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terkait.

    "Kami mewakili Mentan menandatangani sekaligus menyaksikan penandatanganan Pernyataan Komitmen Penyerapan Gabah Petani di wilayah Jatim," kata Gatot yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Upsus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Provinsi.

    Penandatanganan pernyataan komitmen penyerapan gabah petani itu dilakukan oleh para pejabat terkait di antaranya masing-masing Kepala Bulog Sub Divisi Regional, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim, dan Komandan Kodim dari masing-masing wilayah.

    Dalam pernyataan tersebut Perum Bulog akan sepenuhnya menyerap gabah petani yang berasal dari masing-masing kabupaten di Jawa Timur.

    Bulog akan menyerap gabah petani Kabupaten Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Malang, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Selain itu dari daerah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kediri, dan Nganjuk.

    Gatot mengatakan komitmen Bulog untuk menyerap gabah petani karena mempertimbangkan harga gabah pada panen raya saat ini yang jatuh di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).

    Selain itu untuk mengoptimalkan penyerapan gabah petani oleh Bulog, sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dan Permentan Nomor 21/Permentan/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas oleh Pemerintah sehingga terpenuhinya cadangan beras nasional.

    "Perum Bulog beserta jajarannya berkomitmen akan menyerap gabah petani dengan harga sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah secara berkelanjutan dan melaporkan hasil penyerapan setiap minggu kepada Menteri Pertanian," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.