PERTANIAN MADIUN : Sawah Beralih Fungsi, Produksi Padi Kota Madiun Merosot

PERTANIAN MADIUN : Sawah Beralih Fungsi, Produksi Padi Kota Madiun Merosot Ilustrasi penjemuran gabah hasil panan petani. (JIBI/Solopos/Antara/Rahmad)

    Pertanian Madiun, produktivitas padi merosot karena lahan persawahan beralih fungsi.

    Madiunpos.com, MADIUN  - Dinas Pertanian Kota Madiun mencatat produksi padi di wilayah setempat pada tahun 2016 menurun yakni mencapai 17.942 ton gabah kering giling (GKG) dibandingkan pada tahun 2015 sebesar 18.278 ton GKG.

    "Penurunan produksi padi atau beras tersebut disebabkan karena luas area lahan pertanian yang mengalami penyusutan setiap tahunnya, akibat beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, toko, kampus, dan bangunan lainnya," ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Madiun Suryo Hadidono kepada wartawan, di Madiun, Selasa (21/3/2017).

    Dia membeberkan luas lahan pertanian di Kota Madiun pada tahun 2015 mencapai 1.055 hektare. Luas lahan pertanian itu menyusut menjadi 1.040 hektare di tahun 2016.

    Lahan pertanian tersebut tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kota Madiun. Seperti di Kecamatan Manguharjo terdapat di Kelurahan Winongo, Sogaten, Ngegong, Nambangan Kidul, dan Manguharjo. Kecamatan Kartoharjo terdapat di Kelurahan Kelun, Tawangrejo, Rejomulyo, dan Kanigoro.

    "Sedangkan di Kecamatan Taman terdapat di Kelurahan Kejuron, Demangan, Kuncen, Josenan, Kejuron, Banjarejo, dan Manisrejo," tutur Suryo.

    Dia menjelaskan rata-rata penyusutan lahan pertanian tersebut mencapai 5 hingga 10 hektare setiap tahunnya. Jumlah tersebut terus menyusut lebih dari lima tahun terakhir seiring pesatnya pembangunan dan berkembangnya kegiatan ekonomi di Kota Madiun.

    Ia menyebut jumlah produksi padi yang hanya mencapai 17.942 ton GKG tersebut jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan pangan warga Kota Madiun yang saat ini mencapai sekitar 210.037 jiwa. Jumlah itu belum termasuk penduduk pendatang yang belum tercatat di dinas terkait.

    Adapun, dalam setahun kebutuhan beras warga Kota Madiun diperkirakan mencapai 30.708 ton. Guna memenuhi kebutuhan pangan, Pemkot Madiun harus menyerap beras dari daerah tetangga, seperti dari Kabupaten Ponorogo, Magetan, Kabupaten Madiun, dan juga Ngawi.

    Suryo menambahkan, untuk membatasi penyusutan lahan pertanian yang terus terjadi, Pemkot Madiun melalui Bappeda telah menyusun Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) wilayah Kota Madiun tahun 2010 hingga 2030. Dalam perda itu disebutkan lahan produktif pertanian yang dilarang untuk dialihfungsikan hingga tahun 2030 adalah seluas 444 hektare.

    Selain itu, Perda RTRW juga menyebutkan beberapa kawasan yang khusus diperuntukkan sebagai lahan pertanian. Dalam artian, sudah tercantum blok mana saja yang boleh dibangun perumahan, kawasan industri, kampus, atau khusus untuk lahan pertanian.

    Sisi lain, siapapun yang ingin mengalihfungsikan lahan pertanian harus memiliki izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) dari pemda setempat.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.