PILKADA 2015 : Boikot Pemkab, Warga Bakar Undangan Pencoblosan Pilkada Tuban

PILKADA 2015 : Boikot Pemkab, Warga Bakar Undangan Pencoblosan Pilkada Tuban Ilustrasi pemungutan suara Pilkada 2015 di Tuban (JIBI/Solopos/Antara)

    Pilkada 2015 di Tuban diwarnai insiden pembakaran 240 surat panggilan mencoblos.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 diwarnai insiden pembakaran 240 surat panggilan mencoblos di dekat tempat pemungutan suara (TPS) 06 di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menyatakan perilaku warga itu bukan tindakan pidana.

    "Pembakaran 240 surat panggilan mencoblos di dekat TPS 06 Desa Gaji, yang dilakukan warga bukan merupakan tindakan pidana, karena dilakukan secara bersama-sama untuk memboikot kebijakan pemkab," kata Ketua Panwaslu Tuban Sulamul Huda, Rabu (9/12/2015).

    Bisa Dipidana
    Sesuai ketentuan, menurut dia, surat panggilan mencoblos Pilkada 2015 itu dimanfaatkan atau tidak termasuk dibakar, merupakan hak warga. "Tapi kalau ada warga yang diketahui mengajak warga lainnya untuk membakar surat panggilan mencoblos pilkada bisa dipidanakan," katanya menegaskan.

    Lebih lanjut ia menjelaskan pembakaran surat panggilan mencoblos Pilkada 2015 di Kabupaten Tuban itu dilakukan sekitar 100 meter dari lokasi TPS 06 di Desa Gaji, Kecamatan Kerek. "Sebanyak 240 surat panggilan mencoblos yang dibakar itu merupakan sebaran dari sejumlah TPS, tidak hanya mencoblos di TPS 06," jelas dia.

    Menjawab pertanyaan wartawan, ia mengatakan warga membakar surat panggilan mencoblos Pilkada Kabupaten Tuban 2015 karena memboikot pemerintah kabupaten yang mereka anggap tidak membela kepentingan warga yang merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh PT Semen Indonesia di Tuban. Namun, ia mengaku tidak tahu secara terperinci duduk permasalahan warga yang tidak puas dengan PT Semen Indonesia.

    "Kami kurang tahu pasti permasalahan warga dengan PT Semen Indonesia," katanya, menegaskan.

    Pencoblosan Tetap Berlangsung
    Meskipun ada pembakaran surat panggilan mencoblos Pilkada Kabupaten Tuban 2015, katanya, pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2015 di semua TPS Desa Gaji, Kecamatan Kerek, tetap berjalan. "Tidak ada TPS yang berhenti total, akibat ada pembakaran surat panggilan mencoblos," ucapnya menegaskan.

    Ia menambahkan pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2015 di Tuban, di 1.863 TPS yang tersebar di 328 di 20 kecamatan, berjalan lancar. "Di semua TPS pelaksanaan coblosan berjalan lancar. Kejadian yang menonjol hanya pembakaran surat panggilan mencoblos di dekat TPS 06 di Desa Gaji, Kecamatan Kerek," katanya menegaskan.

    Pilkada 2015 di Kabupaten Tuban diikuti 937.041 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) setempat. Pemilu itu diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu petahana Fathul Huda-Noor Nahar Hussein (Hudanoor) nomor urut 1 yang diusung sejumlah parpol. Di lain pihak, pasangan Zakky Mahbub-Susiatin Budiarti (Zadit) dari jalur perseorangan dengan nomor urut 2.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.