PILKADA 2015 : Eksekutif dan Legislatif Jatim Minta Payung Hukum
Pilkada 2015 dijadwalkan serentak di Jatim, Desember 2015. Sebanyak 16 pejabat kepala daerah yang berakhir masa baktinya harus digantikan penjabat.
Madiunpos.com, SURABAYA — Lembaga legislatif dan eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mengonsultasikan persoalan yang menyertai rencana pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Pemprov Jatim membutuhkan payung hukum untuk melaksanakan secara lengkap pilkada 2015 tersebut.
Seperti diberitakan Madiunpos.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan pilkada serentak bagi 16 kabupaten dan kota di Jatim itu dilaksanakan Desember 2015. Dengan demikian, jabatan kepala daerah yang masa bakti pejabatnya berakhir sebelum Desember harus diemban pejabat sementara atau penjabat (Pj.).
Terkait hal itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama eksekutif Pempov Jatim berencana bersama-sama mengonsultasikan sejumlah persoalan terkait penetapan penjabat (Pj) kepala daerah itu ke Kementerian Dalam Negeri. "Kami akan meminta penjelasan ke pemerintah pusat, sekaligus meminta adanya payung hukum baru untuk para penjabat kepala daerah," ujar Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/1/2015).
Dikhawatirkan Ganggu APBD
Payung hukum, menurut Abdul Halim Iskandar sangat diperlukan mengingat di Jatim bakal ada 16 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanan pilkada 2015, dan kekosongan posisi harus dijabat oleh penjabat. Pertimbangan lainnya, kata dia, masa kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah ada yang berlangsung cukup lama sehingga dikhawatirkan mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut pembahasan P-APBD 2015 maupun APBD 2016.
"Ini karena seorang Pj. wali kota/bupati tak memiliki kewenangan dalam pembuatan APBD," ujar politisi yang juga adik kandung Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar tersebut.
Legislatif, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo tentang siapa yang berhak duduk sebagai Pj. di sebuah daerah. "Gubernur lebih paham siapa pejabat yang pantas ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Namun karena ini sudah masuk ranah politis maka saya memberi masukan supaya mengedepankan objektivitas pelaksanaan pilkada 2015 itu dan menjaga kondisifitas daerah," tutur Ketua DPW PKB Jatim itu.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Warga Surabaya Terendah di Jatim
- Tahapan Pilkada Ini Berpotensi Jadi Klaster Covid-19, Apa Saja?
- Calon Kepala Daerah di Jatim Telah Jalani Tes Swab, Ini Hasilnya
- Positif Covid-19, Dua Calon Kepala Daerah di Jatim Ini Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada
- Satu dari Dua Bakal Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 adalah Bakal Cawabup Sidoarjo
- KPU Tunjuk 3 RS Ini untuk Gelar Tes Kesehatan 41 Bakal Calon Kepala Daerah
- Sedikitnya Dua Bakal Calon Kepala Daerah di Jatim Kena Covid-19, Siapa Saja Mereka?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.