KPU Tunjuk 3 RS Ini untuk Gelar Tes Kesehatan 41 Bakal Calon Kepala Daerah

Ada tiga RS yang ditunjuk KPU Jatim untuk menggelar tes kesehatan bagi pasangan bakal calon kepala daerah di Jatim.

KPU Tunjuk 3 RS Ini untuk Gelar Tes Kesehatan 41 Bakal Calon Kepala Daerah Ilustrasi Pilkada. (Antara)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- KPU Jawa Timur menunjuk tiga rumah sakit (RS) yang akan menggelar tes kesehatan bagi 41 pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 di Jatim. Ketiga RS tersebut yakni RSUD dr Soetomo Surabaya, RSAL dr Ramelan Surabaya, dan RSUD dr Saiful Anwar Malang.

    "Sudah ada kesepakatan tes kesehatan, psikologi, dan bebas narkoba digelar di tiga rumah sakit tipe A," ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, di Surabaya, Selasa (8/9/2020), dilansir Antara.

    Jadwal pelaksanaan tes kesehatan, kata Choirul, dimulai 4-11 September 2020. Pelaksananya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HPI) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

    Mojokerto dan Tuban Dinilai Jadi Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2020

    Pembagian lokasi tes kesehatannya yaitu di RSUD dr Soetomo Surabaya untuk pasangan bakal calon dari Kota Surabaya, Gresik, Tuban, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, dan Sidoarjo.

    RSAL dr Ramelan Surabaya untuk pasangan bakal calon dari Sumenep, Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Kota Pasuruan, dan Ponorogo. Kemudian di RSUD Saiful Anwar Malang untuk pasangan bakal calon dari Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Situbondo, Banyuwangi, Jember serta Kediri.

    Pembagian rumah sakit berdasarkan surat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nomor 290/Sek/IDI-WJ/VIII/2020 Tertanggal 19 Agustus 2020.

    "Pembagian rumah sakit dilakukan juga menghormati protokol kesehatan, jaga jarak fisik dan sosial serta menghindari kerumunan," kata Choirul Anam.

    Berpotensi Sebar Covid-19

    Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini mendapat pertentangan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka khawatir Pilkda berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19 di daerah. Apalagi KPU menyebut ada 37 bakal calon kepala daerah yang positif terpapar covid-19.

    "Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu. Pilkada jangan menjadi titik baru persebaran Covid-19," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Senin (7/9/2020).

    KPU Jatim Telusuri Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Siapa Ya?

    Titi mengatakan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila persebaran Covid-19 makin meluas. Hal itu akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam menerapkan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

    "Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu hingga pasangan calon. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada," tegas Titi.

    Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi satu-satunya cara yang harus ditaati jika Pilkada Serentak 2020 tetap ingin diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.