PILKADA 2015 : Pilkada Trenggalek Rawan Mobilisasi Pemilih Susulan

PILKADA 2015 : Pilkada Trenggalek Rawan Mobilisasi Pemilih Susulan Ilustrasi pemungutan suara pemilu (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengakui aturan mengenai pemilih susulan yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT-B1 atau DPT tambahan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 menimbulkan celah terjadinya mobilisasi suara melalui pembuatan KTP massal.

    "Terus terang kami menghadapi dilema, karena dari sisi aturan pemilih yang diakui memiliki hak pilih adalah warga negara yang sekurang-kurangnya berdomisili selama enam bulan sebagai warga Trenggalek," kata anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin di Trenggalek, Selasa (8/12/2015).

    Di sisi lain, kata dia, dalam aturan yang sama sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 4/2015 dijelaskan bahwa penetapan atau penentuan hak pilih warga negara harus dibuktikan dengan adanya bukti identitas kependudukan. Kalimat terakhir tersebut membuat posisi Panwaslu dan KPU dilematis menyikapi aturan PKPU No. 4/2015 tersebut dalam pelaksanaan Pilkada 2015.

    "Kami sudah diskusikan hal ini dengan KPU. Masalahnya memang setiap warga negara yang dibuktikan dengan identitas kependudukan memiliki hak konstitusional untuk memilih, tidak peduli itu baru sehari, dua hari, enam bilan atau bahkan sudah setahun. Kalau mengacu aturan itu, mereka juga punya hak pilih, meski tidak masuk DPT ataupun DPT tambahan (DPT B-1)," kata Rusman.

    Hak Warga
    KPU Trenggalek telah mengambil sikap dan kebijakan bahwa setiap warga negara yang berdomisili dan memiliki bukti identitas kependudukan di Kabupaten Trenggalek berhak untuk mencoblos atau menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2015.

    Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Trenggalek Suripto yang mengatakan, selama ini banyak pihak telah salah dalam mengartikan PKPU Nomor 4/2015 karena regulasi itu berlaku untuk penetapan daftar pemilih sementara, yaitu penentuan DPS mengacu pada hak pilih warga yang telah tercatat menjadi penduduk Trenggalek, minimal enam bulan.

    "Itu aturan untuk menyusun DPS. Tidak berarti kemudian warga yang telah memiliki KTP Trenggalek kehilangan hak pilihnya," kata Suripto.

    Antisipasi Panwaslu
    Rusman mengatakan, Panwaslu Trenggalek sejauh ini telah mengantisipasi risiko mobilisasi massa pemilih sebagai dampak kebijakan KPU yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai bukti hak pilih warga di tempat pemungutan suara (TPS).

    Salah satu yang dilakukan adalah pemetaan daerah rawan mobilisasi massa, seperti di Kecamatan Durenan dan Tugu yang memiliki belasan pondok pesantren dengan jumlah santri mencapai ribuan, serta kawasan pesisir seperti Kecamatan Watulimo, Munjungan dan Panggul yang terdapat ratusan nelayan/warga pendatang.

    "Kami sudah lakukan pendekatan ke pondok-pondok pesantren di Durenan dan Tugu untuk mencegah isu mobilisasi massa seperti periode sebelumnya tidak terulang. Alhamdulillah, pihak pengasuh pondok sepakat dan mengarahkan santri untuk memilih di daerah asal masing-masing, tidak di lingkungan ponpes agar menghindari fitnah," ujarnya.

    Dukcapil Bungkam
    Selain itu, Panwaslu juga sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran penyelenggara pilkada maupun jajaran perangkat desa/kelurahan bahwa surat keterangan kependudukan dari kades/lurah tidak bisa digunakan lagi sebagai bukti pengajuan hak pilih di TPS-TPS. "Jadi selain KTP, SIM, paspor, KK atau bukti identitas kependudukan lain yang sah, tidak bisa digunakan sebagai dasar pengajuan hak pilih seseorang. Surat keterangan dari kades juga tidak bisa," tegasnya.

    Terkait dugaan maraknya pembuatan KTP oleh komunitas masyarakat pendatang, santri dan nelayan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Kabupaten Trenggalek, Ekanto belum memberikan pernyataan. Beberapa kali dimintakan konfirmasi kepada Ekanto melalui sambungan telepon seluler, namun yang bersangkutan tidak merespons meski terdengar ada nada sambung dari ponsel pribadinya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.