Pilkada Rawan Praktik Politik Uang, Silakan Lapor Bawaslu Jatim

Aang mengakui politik uang rawan terjadi. Apalagi, situasi sekarang masih dalam pandemi Covid-19 di mana banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Hal ini rawan disalahgunakan oleh pasangan calon hingga partai politik untuk kepentingannya.

Pilkada Rawan Praktik Politik Uang, Silakan Lapor Bawaslu Jatim Ilustrasi Pilkada. (Antara)

    Madiunpos.com, SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berharap warga tak takut melapor jika menemukan praktik politik uang (money politics).

    Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan, Aang Kunaifi, memaparkan sejumlah hal yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan adanya politik uang.

    "Pertama, tidak boleh dihakimi sendiri. Yang kedua lekas disampaikan ke jajaran pengawas terdekat untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Aang di Surabaya, Selasa (8/12/2020).

    Gelombang Awan Bak Ombak Tsunami Hebohkan Makassar

    Aang mengakui politik uang rawan terjadi. Apalagi, situasi sekarang masih dalam pandemi Covid-19 di mana banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Hal ini rawan disalahgunakan oleh pasangan calon hingga partai politik untuk kepentingannya.

    "Dalam setiap kontestasi, apa lagi situasi masyarakat dampak dari pandemi juga cukup signifikan, maka setiap daerah juga punya tingkat kerawanan sendiri terhadap politik uang," imbuh Aang.

    Kendati demikian, Aang berharap masyarakat tidak takut melapor jika menemui praktik ini. Aang menjamin ada hukuman yang menanti bagi Paslon hingga parpol yang melakukan politik uang.

    Alhamdulillah, Ketum PBNU Said Aqil Siroj Sembuh dari Covid-19

    "Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dan apa lagi enggan untuk melaporkan kegiatan praktik politik uang tersebut. Kan di beberapa daerah, misal Trenggalek, Surabaya, ada sayembara terkait kesediaan masyarakat yang melaporkan adanya politik uang, akan diberi reward oleh kapolres," papar Aang.

    "Karena politik uang ini sanksinya pidana pemilu. Maka hukumannya adalah prosesnya di sentra hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, polisi dan Kejaksaan," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.