PILKADA SERENTAK : Pemprov Jatim Dorong KPU Proses Calon Tunggal Pilkada Blitar

PILKADA SERENTAK : Pemprov Jatim Dorong KPU Proses Calon Tunggal Pilkada Blitar Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

    Pilkada serentak 2015 bakal diikuti juga oleh Kabupaten Blitar kendati bercalon tunggal.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memproses teknis calon tunggal yang oleh Mahkamah Konstitusi talah diputuskan dan berhak ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang pemungutan suaranya dijadwalkan 9 Desember 2015 mendatang.

    "Kami mendorong KPU provinsi dan daerah bekerja dan mempercepat teknisnya, terutama di daerah yang diikuti calon tunggal," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (7/10/2015).

    Di wilayahnya, dari 19 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2015 ini, hanya satu daerah diikuti calon tunggal, yakni Kabupaten  Blitar. Dari tiga kali masa pendaftaran, hanya pasangan Rijanto-Marhaenis yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra yang mendaftar ke KPU setempat.

    Menurut Pakde Karwo—sapaan akrab Soekarwo, Pemprov Jatim sifatnya hanya mendorong karena segala teknis dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dibantu Panitia Pengawas. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap KPU segera menyelesaikan revisi Peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah serentak yang bisa mengakomodasi calon tunggal.

    "KPU sudah mempersiapkan perubahan peraturan KPU, semoga segera selesai dan segera dikonsultasikan ke DPR," katanya kepada wartawan di Surabaya.

    Keputusan MK
    Dengan adanya keputusan MK terkait calon tunggal, pemerintah juga mempersiapkan untuk mengusulkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, termasuk juga undang-undang tentang partai politik. Selain Kabupaten Blitar, terdapat dua daerah lagi yang hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

    Sebelumnya, pada keputusannya 29 September 2015, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak periode pertama pada Desember 2015.

    Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

    MK juga menimbang rumusan norma UU No. 8/2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.