PILKADES MADIUN : Inilah Jumlah Calon di 144 Pilkades Madiun

PILKADES MADIUN : Inilah Jumlah Calon di 144 Pilkades Madiun Ilustrasi pemungutan suara pilkades (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

    Pilkades Madiun dilakukan secara serempak di 144 desa.

    Madiunpos.com, MADIUN –  Sebanyak 144 desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serempak pada pertengahan Oktober 2015.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Madiunpos.com, sebagian besar Pilkades di 144 desa di Kabupaten Madiun diikuti oleh dua calon kepada desa (Kades). Meski demikian, masih ada Pilkades di beberapa desa yang memiliki calon Kades lebih dari lima orang sehingga menyalahi Peraturan Bupati (Perbub) Madiun No. 23/2015 tentang Kepala Desa.

    “Bakal  calon  Kepala  Desa  yang memenuhi  persyaratan  administrasi sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  28 dan  Pasal  29 berjumlah  paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa yang dituangkan dalam berita acara penetapan calon kepala desa yang ditandatangani oleh ketua panitia dan sekurang-kurangnya 2  (dua) anggota panitia,” sebut Perbup Madiun No. 23/2015 tentang Kepala Desa Pasal 30 ayat 6.

    Dikutip Madiunpos.com dari laman Tribatanews.my.id milik Polres Madiun, berikut nama desa di Kabupaten Madiun berserta jumlah calon Kades yang tercatat mendaftar dalam Pilkades serempak di Kabupatean Madiun pada Oktober 2015:

    1. Dolopo
      a. Desa Ketawang : 2 calon
      b. Desa C.Mulyo : 2 calon
      c. Desa Glonggong : 2 calon
      d. Desa Blimbing : 2 calon
      e. Desa Bader : 2 calon
      f. Ds: dolopo : 2 calon
      g. Desa Suluk : 3 calon
      h. Desa Kradinan : 4 calon
      i. Desa Doho : 4 calon
    2. Kecamatan Kebonsari
      a. Ds singgahan: 5 calon
      b. Desatanjung rejo: 2 calon
      c. Desa Krandegan: 2 calon
      d. Desapucang anom :2 calon
      e. Desapalur : 2 calon
      f. Desakebonsari : 2 calon
      g. Desasidorejo : 2 calon
      h. Desamojorejo : 2 calon
      i. Desabalerejo : 4 calon
      j. Desabacem : 2 calon
      k. Desatambak mas : 2 calon
      l. Desasukorejo : 2 calon
      m. Desakedondong  : 11 calon (scoring dilanjutkan Jumat)
    3. Kecamatan Geger
      a. DesaKaibon : 2 calon
      b. Desa Uteran : 2 calon
      c. Desa Pagotan : 3 calon
      d. Desa Kertobayon : 2 calon
      e. Desa Kranggan : 2 calon
      f. Desa Klorogan : 3 calon
      g. Desa Sambirejo  : 2 calon
      i  Ds  Sumberejo : 2 calon
      j. Ds  Jatisari : 4 calon
      k. Desa Nglandung : 4 calon
      l. Desa Sareng : 2 calon
      m. Ds  Purworejo : 2 calon
      n. Desa Putat : 2 calon
      o. Ds  Banaran : 7 calon (scoring dilanjutkan Jumat)
    4. Kecamatan Dagangan
      a. Desa Dagangan : 2 calon
      b. Desa Banjarejo : 3 calon
      c. Desa Joho : 2 calon
      d. Desa Sukosari : 2 calon
      e. Desa Mruwak : 2 calon
      f. Desa Jetis : 5 calon
      g. Desa Sewulan : 4 calon
      h. Desa Padas : 2 calon
      i. Desa Ngranget : 3 calon
      j. Desa Banjarsari Kulon : 2 calon
      k. Desa Tileng : 1 calon
      l. Desa Mendak : Nihil
    5. Kecamatan Wungu
      a. Desa Mojopurno : 2 calon
      b. Desa Nglanduk : 2 calon
      c. Desa Tempursari : 3 calon
      d. Desa Nglambangan : 3 calon
    6. Desa Sobrah : 2 calon
      f. Desa Pilangrejo : 4 calon
      g. Desa Karangrejo : 3 calon
      h. Desa Brumbun : 5 calon
      i. Desa Kresek : 4 calon
    7. Kecamatan Kare
      a. Desa Morang : 4 calon
      b. Desa Cermo : 4 calon
      c. Desa Kuwiran : 3 calon
      d. Desa Kepel : 3 calon
      e. Desa Bodag : 3 calon
    8. Kecamatan Gemarang
      a. Desa Sebayi : 2 calon
      b. Desa Gemarang : 3 calon
      c. Desa Winong : 3 calon
      d. Desa Durenan : 1 calon
    9. Kecamatan Saradan
      a. Bener : 2 calon
      b. Tulung : 3 calon
      c. Klumutan : 2 calon
      d. Pajaran : 2 calon
      e. Bajulan : 2 calon
      f. Ngepeh : 2 calon
      g. Bongsopotro : 2 calon
      h. Sidorejo : 4 calon
      i. Sambirejo : 4 calon
      j. Sumbersari : 4 calon
      k. Klangon : 2 calon
    10. Kecamatan Mejayan Mejayan
      a. Desa Blabakan : 2 calon
      b. Desa Kaliabu : 2 calon
      c. Desa Kaligunting : 2 calon
      d. Desa Kuncen : 2 calon
      e. Desa Sidodadi : 3 calon
      f. Desa Mejayan : 2 calon
      g. Desa Wonorejo : 2 calon
      h. Desa Darmorejo : 4 calon
      i. Desa Klecorejo : 3 calon
    11. Desa Kebonagung : 2 calon
    12. Kecamatan Pilangkenceng
      a. Desa Pulerejo : 2 calon
      b. Desa Kedungbanteng : 9 calon (scoring dilanjutkan Jumat)
      c. Desa Luworo : 6 calon (scoring dilanjutkan Jumat)
      d. Desa Gandul : 4 calon
      e. Desa Ngenggor : 2 calon
      f. Desa Kenongorejo : 4 calon
      g. Desa Dawuhan : 4 calon
      h. Desa Sumbergandu : 2 calon
      i. Desa Kedungmaron : 3 calon
      j. Desa Kedungrejo : 2 calon
      k. Desa Wonoayu : 2 calon
      l. Desa Purworejo : 2 calon
    13. Kecamatan Wonoasri
      a. Desa Ngadirejo : 2 calon
      b. Desa Jatirejo : 2 calon
      c. Desa Sidomulyo : 2 calon
      d. Desa Buduran 3 calon
      e. Desa Bancong : 3 calon
      f. Desa Purwosari : 2 calon
    14. Kecamatan Balerejo
      a. Desa Garon : 2 calon
      b. Desa Glonggong : 2 calon
      c. Desa Balerejo : 2 calon
      d. Desa Jerukgulung : 2 calon
      e. Desa Kebonagung : 2 calon
      f. Desa Pacinan : 2 calon
      g. Desa Kedungrejo : 2 calon
      h. Desa Banaran : 2 calon
      i. Desa Sumberbening : 2 calon
      j. Desa Sogo : 2 calon
      k. Desa Kuwu : 3 calon
      l. Desa Warurejo : 3 calon
      m. Desa Kedungjati : 4 calon
      n. Desa Gading : 5 calon
    15. Kecamatan Madiun
      a. Desa Betek : 2 calon
      b. Desa Dempelan : 3 calon
      c. Desa Sirapan : 3 calon
      d. Desa Dimong : 3 calon
      e. Desa Tulungrejo : 2 calon

    Pilkades di beberapa desa di Kabupaten Madiun yang masih terdaftar diikuti lebih dari lima calon bakal dilakukan seleksi tambahan atau scoring. “Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30 ayat  (6) lebih  dari  5  (lima)  orang,  panitia Pemilihan melakukan  seleksi  tambahan  dengan  menggunakan  kriteria  pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia,” tulis Perbub madiun No. 32 tentang Kepala Desa Pasal 32 ayat 1.
     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.