Polda Gerebek Tempat Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Jadi Tersangka

Tersangka adalah IS atau biasa dipanggil Bunda yang diduga sebagai muncikari.

Polda Gerebek Tempat Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Jadi Tersangka

    Madiunpos.com, SURABAYA - Karaoke Next KTV di Kota Blitar, Jawa Timur, yang diduga menyediakan prostitusi digerebek polisi. Seusai penggerebekan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

    Tersangka adalah IS atau biasa dipanggil Bunda yang diduga sebagai muncikari. Tak hanya itu empat ladies companion (LC) atau pemandu lagu, seorang kasir, dan seorang manajer turut diperiksa sebagai saksi.

    Keenam saksi itu yakni sebagai pemandu lagu berinisial SM, 20, KM, 22, EF, 30, dan YN, 24. Sedangkan dua lainnya yakni DW, 29, sebagai kasir dan VK, 41, selaku manajer karaoke.

    Cari Ikan saat Banjir, Warga Lamongan Meninggal Digigit Ular

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan penetapan seorang tersangka yang diduga sebagai muncikari itu. Pihaknya kini juga tengah menyelidiki sejumlah saksi-saksi itu.

    "Ya benar. Seorang muncikarinya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Gatot saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/3/2021).

    Gatot menambahkan saat ini kasus penggerebekan karaoke di Kota Blitar itu tengah disidik. Adapun penyidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. "Saat ini dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim," imbuh Gatot.

    Miris, Pemakaman Jenazah Warga Gresik Dikepung Banjir

    Sebelumnya, sebuat tempat karaoke di Kota Blitar digerebek polisi. Dalam penggerebekan karaoke di Jl Veteran nomor 74 turut diperiksa sejumlah ladies companion (LC) atau pemandu lagu.

    Tempat karaoke yang digerebek itu adalah Next KTV. Adapun penggerebekan dilakukan oleh DitreskrimumPolda Jatim pada 10 Maret 2021.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.