Polda Jatim Panen Penghargaan PPATK

Polda Jatim Panen Penghargaan PPATK Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji (kanan) memaparkan materi di sela-sela pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (20/1/2016). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 anggota tersebut bertujuan untuk memotivasi bagi jajaran kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

    Polda Jatim panen penghargaan karena konsisten mengungkap money laundering.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji dan jajarannya menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena Polda Jatim dinilai konsisten dalam mengungkap perkara money laundering selama 2013-2015.

    Penghargaan bagi Kapolda Anton Setiadji itu diserahkan langsung oleh Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf di hadapan 150-an peserta pembekalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jajaran reserse khusus, reserse umum, dan reserse narkoba se-Jatim di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Rabu (20/1/2016).

    Dalam kesempatan itu, penghargaan PPATK juga diserahkan kepada Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muh Nurochman, Kasubdit 2/Perbankan AKBP Tri Puspo Aji, Kanit 3/Money Laundering Kompol Muh Naseh, dan para penyidik Unit 3/Money Laundering.

    "Saya bangga dengan Polda Jatim, karena konsisten dalam mengungkap TPPU. Saya kira, Polda Jatim dapat menjadi motivator bagi jajaran kepolisian lainnya dalam pengungkapan TPPU dengan berbagi pengalaman yang dimiliki," kata Kepala PPATK M. Yusuf.

    Dalam pembekalan TPPU kepada penyidik reserse se-Jatim itu, ia mengatakan PPATK sendiri selama setahun menerima 150.000 laporan dalam tiga bentuk, yakni laporan transaksi mencurigakan, laporan tunai, dan laporan dana asing yang masuk.

    "Pola kerja PPATK sendiri sangat berbeda dengan lainnya, karena PPATK justru menganut prinsip praduga bersalah. Bukan berarti kita ngawur, tapi hal itu justru kita lakukan agar kita berusaha keras menemukan pembuktian agar tidak dosa," katanya.

    Kendati melalukan prinsip praduga bersalah, PPATK tidak pernah mempublikasikan nilai uang dalam TPPU yang ada agar tidak berdosa, karena pelaku TPPU belum tentu bersalah hingga ada pembuktian yang final.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.