Polisi Anggap Penabrak Gapura Jl. Pahlawan Lalai, Sopir Truk: Saya Pasrah
Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Madiun Kota menangani kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan gapura Jl. Pahlawan Kota Madiun roboh.
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Madiun Kota menangani kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan gapura Jl. Pahlawan Kota Madiun roboh. Pengemudi dianggap lalai saat mengemudikan truk yang mengangkut produk penyedap makanan itu.
Kanit Laka Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Tri Wiyono, mengatakan sopir truk boks berpelat nomor S 9147 WJ bernama Kasdi itu dianggap lalai dalam mengemudikan truk tersebut. Seharunya pengemudi tahu bahwa gapura yang ada di Jl. Pahlawan tidak muat untuk dilalui truk boks itu.
Dia mengklaim sebelum masuk ke Kota Madiun sudah ada rambu-rambu lalu lintas terkait ketinggian kendaraan.
Diterjang Truk Boks, Gapura Gerojokan Jl. Pahlawan Madiun Roboh
"Sebetulnya sudah ada [rambu-rambu batas ketinggian kendaraan] di batas kota. Mungkin sopirnya tidak memperhatikan," kata dia di lokasi kejadian, Selasa (14/7/2020).
Tri menuturkan sesuai ketentuan seharusnya truk boks tidak diperbolehkan untuk melewati Jl. Pahlawan. Truk boks seharunya melewati jalan pinggir kota.
Namun, di lain sisi, saat kejadian berlangsung, sejumlah truk boks lain juga banyak yang melewati Jl. Pahlawan.
Pandemi Covid-19 Lebih Lama dari Perkiraan, Pemkot Madiun Siapkan Skema Baru
Saat ditunjukkan terkait truk boks lewat Jl. Pahlawan itu, Tri buru-buru berkilah bahwa truk boks yang melewati jalan tersebut harus memiliki surat rekomendasi. Tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci surat rekomendasi itu seperti apa.
Tri menegaskan pihaknya menilai truk yang tersangkut di gapura Jl. Pahlawan juga telah dimodifikasi. Sehingga boks yang dibawa lebih tinggi sekitar 40 cm. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan.
Dalam kecelakaan tunggal ini, pihak kepolisian menganggap sopir truk asal Mojokerto itu lalai dalam mengemudi.
"Kita anggap ada kelalaian. Untuk truk akan diamankan di Unit Laka Polres Madiun Kota," jelasnya.
Sopir truk boks tersebut, Kasdi, 61, mengatakan dirinya melewati Jl. Pahlawan karena sudah sesuai aturan. Saat masuk di terminal kargo Kota Madiun, ia mengaku diarahkan petugas untuk melewati Jl. Pahlawan karena tujuannya adalah di Pasar Sleko.
"Saya masuk kota orang tidak sembarangan. Saya tanya ke petugas terminal kargo. Ya katanya boleh lewat Jl. Pahlawan," kata dia.
Kasdi mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu batas ketinggian kendaraan yang akan masuk kota. Bahkan, di menyampaikan hampir tiap pekan datang ke Madiun untuk mengantarkan barang di Pasar Sleko. Selama ini, ia mengaku tidak pernah ada masalah.
Ia hanya bisa pasrah kalau memang dianggap bersalah karena kelalaian. "Ya, saya pasrah saja," ujar dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Kronologi Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk Tangki di Saradan Madiun
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Innova Tabrak Truk Tronton di Tol Madiun, Satu Keluarga Asal Bali Alami Luka-Luka
- Truk Tabrakan dengan Bus Eka di Madiun, Sopir Truk Meninggal & 2 Penumpang Luka-Luka
- Truk Molen Tabarak Motor hingga Rumah di Madiun, 2 Orang Meninggal di Lokasi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.