Polisi Bongkar Tempat Pembuatan SIM Palsu di Madiun, Begini Modusnya

Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria yang merupakan pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Polisi Bongkar Tempat Pembuatan SIM Palsu di Madiun, Begini Modusnya Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, berbincang dengan tersangka pembuatan SIM palsu, Senin (6/3/2023). (Istimewa/Polres Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN --  Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria yang merupakan pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pria berinisial JR ini menawarkan pembuatan SIM palsu kepada warga tanpa prosedur semestinya.

    Pelaku JR ini merupakan pemilik usaha Fotocopy di Jl. Mundu, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berusia 51 tahun ini merupakan warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan pelaku JR telah melakoni sebagai pembuat SIM palsu sejak pandemi Covid-19 atau tahun 2020. Pelaku ini membuat SIM B II Umum palsu atas pesanan warga.

    “Dia memang membuat SIM palsu. Jadi warga yang datang ke JR ini paham bahwa SIM tersebut palsu. Karena proses pembuatan SIM juga tidak perlu ke kepolisian dan tidak ada prosedur sama sekali,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus, Senin (6/3/2023).

    Danang menyampaikan untuk biaya pembuatan SIM B II Umum tersebut hanya dibanderol dengan harga Rp400.000. Untuk material SIM dipastikan palsu.

    “Itu SIM-nya terbuat dari material berupa kertas printable card. Setelah dicetak kemudian dilaminating dengan mesin laminating. Tampilannya kan beda, terlihat plasu,” jelasnya.

    Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Madiun, Ratusan Rumah Rusak

    Dia memastikan dalam praktik pembuatan SIM tersebut tidak melibatkan dari anggota kepolisian. Selama beroperasi, pelaku mengaku sudah membuat SIM palsu berjumlah ratusan kartu.

    Selain membuat SIM palsi, lanjut dia, pelaku juga membuat ijazah palsu, surat izin K3 palsu, dan stempel palsu.

    Praktik pembuatan SIM palsu ini terbongkar bermula saat petugas Satreskrim Polres Madiun melakukan patroli di wilayah Kecamatan Saradan, Selasa (28/2/2023). Saat itu, petugas berhenti di salah tempat fotocopy di Jalan Mundu untuk memfotokopi dokumen.

    Kebetulan, saat itu petugas melihat seorang warga sedang melihat SIM yang masih terbungkus plastik. Lantaran curiga, petugas kemudian menanyakan terkait SIM yang diduga palsu itu.

    Baca Juga: Telkom Dukung Pemberdayaan Eks Napiter Melalui Program Pelatihan Kewirausahaan

    “Selanjutnya, petugas mewawancara seorang saksi dan menelusuri praktik pembuatan SIM palsu itu. Hingga akhirnya diketahui SIM palsu itu dibuat oleh pelaku JR, pemilik fotocopy,” ujar Danang.

    Pelaku kemudian ditangkap beserta sejumlah alat produksi SIM palsu berupa dua unit printer, mesin laminating, kertas printable card, gunting, dan lainnya.

    Berdasarkan penyidikan, pelaku ini membuat SIM palsu ini dengan cara men-scan SIM asli yang diterbitkan pihak kepolisian. Kemudian hasil scan itu disimpan di komputer yang selanjutnya akan diedit sesuai dengan data diri dari pemesan. Pelaku menggunakan Adobe Photoshop untuk mengedit SIM tersebut. Kemudian dicetak sesuai pesanan.

    Atas tindakan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.