Polisi Buru Penyebar Pertama Video Seks “Mirip Gisel”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengharapkan ada laporan ke kepolisian bagi pihak yang merasa dirugikan karena tersebarnya video seks tersebut.

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Seks “Mirip Gisel” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (Detikcom-Yogi Ernes)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah memburu penyebar pertama video adegan seks yang disebut dengan deskripsi “mirip Gisel”. Polisi juga mengejar pihak-pihak yang menyebarluaskan video tersebut.

    "Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

    Selain itu, Yusri mengharapkan ada laporan ke kepolisian bagi pihak yang merasa dirugikan karena tersebarnya video tersebut. Polisi pun mengecek fakta mengenai video tersebut.

    Diundang ke Ponorogo, Ganjar Pranowo Bagi Tips Bantu UMKM saat Pandemi Covid-19

    "Kita akan cek semuanya. Polda Metro akan mengecek apa betul dan kita harus menunggu akan seperti apa. Kita harapkan adanya laporan," terang Yusri.

    Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

    Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

    Diduga Rem Blong, Truk Fuso Sebabkan 8 Kendaraan Kecelakaan Karambol di Batu

     

    Ancaman Pidana 6 Tahun

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Bunyi pasal tersebut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.

    "Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi.

    Heboh Boikot Produk Prancis, Hotman Paris Ngotot Enggak Akan Ganti Nama

    Gisel sendiri sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih. "Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.