Polisi Gelar Razia Balon Udara dan Petasan di Ponorogo, Belasan Balon Udara dan Ratusan Petasan Disita

Ratusan personel Polres Ponorogo melakukan razia besar-besaran balon udara tanpa awak dan pertasan hingga ke desa-desa, Sabtu (15/5/2021).

Polisi Gelar Razia Balon Udara dan Petasan di Ponorogo, Belasan Balon Udara dan Ratusan Petasan Disita Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, menunjukkan petasan dan balon udara yang berhasil disita petugas dari warga, Sabtu (15/5/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Ratusan personel Polres Ponorogo melakukan razia besar-besaran balon udara tanpa awak dan pertasan hingga ke desa-desa, Sabtu (15/5/2021).

    Dalam razia balon udara ini, petugas berhasil mengamankan 11 balon udara, 610 petasan berukuran kecil, dan 22 petasan berukuran besar.

    Seperti diketahui salah satu tradisi masyarakat Ponorogo saat perayaan Lebaran adalah dengan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai dengan petasan. Namun, kegiatan ini sudah dilarang pemerintah setempat karena membahayakan.

    Untuk mengantisipasi kegiatan penerbangan balon udara pada H+3 Lebaran, ratusan aparat Polres Ponorogo melakukan apel kesiapan razia balon udara pada pukul 04.30 WIB. Razia dilakukan pada pagi buta supaya tidak kecolongan atas aktivitas menerbangkan balon udara itu. Jumlah personel yang diterjunkan yakni 130 orang dari Polres dan 175 orang dari Polsek jajaran.

    Pria di Kediri Tewas dalam Ledakan Petasan, Kondisinya Mengenaskan

    Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan kegiatan razia balon udara dan petasan ini dilakukan di 21 kecamatan se-Ponorogo. Razia ini tidak hanya dilakukan pada Sabtu ini saja, tetapi juga akan dilaksanakan beberapa hari mendatang.

    “Ini guna pemeliharaan keamanan ketertiban yang kondusif di wilayah Ponorogo,” kata dia dalam keterangan tertulis.

    Libur Lebaran 2021, Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Semeru Ditutup

    Azis menyampaikan menerbangkan balon udara dan petasan ini bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Selain itu, juga bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang dan menimbulkan kebakaran serta memutus jaringa listrik.

    “Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undangan No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta,” jelas dia.

    Kapolres berharap masyarakat bisa menyadari dampak negatif dari menerbangkan balon udara dan petasan ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.