Polisi Jaga Ketat Persidangan Kasus Bentrokan Antarkelompok Masyarakat Madiun

Polisi Jaga Ketat Persidangan Kasus Bentrokan Antarkelompok Masyarakat Madiun Petugas keamanan menjaga ketat jalannya persidangan dengan terdakwa Setio Budi Utomo dalam kasus bentrokan antarkelompok masyarakat di PN Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Aparat keamanan menjaga ketat jalannya persidangan pertama kasus bentrokan antarkelompok masyarakat di Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sidang perdana kasus bentrokan antarkelompok masyarakat dengan terdakwa Setio Budi Utomo, 43, alias Budi OKB di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2017), mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

    Pengawalan diperlukan karena ditakutkan akan ada pengerahan massa pendukung terdakwa dalam persidangan ini. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang terlihat berjaga di depan pintu masuk ruang persidangan. Selain itu, beberapa polisi juga berjaga di depan gedung PN Madiun.

    Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Sendhy Pradana, mengatakan agenda sidang pertama pada Selasa itu yakni pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi akan dilakukan dua pekan mendatang. "Hari ini agendanya pembacaan dakwaan saja," kata dia kepada wartawan.

    Dia menuturkan Kejari yang menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini telah berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dan Polres Madiun untuk melakukan pengamanan di lokasi persidangan. Pengamanan lokasi persidangan ini supaya proses persidangan bisa berjalan lancar.

    Sendhy menyampaikan sidang perdana kasus ini yang menghadirkan satu terdakwa itu berlangsung terbuka dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Dalam persidangan tersebut, massa pendukung terdakwa yang dikhawatirkan tim jaksa tidak tampak di persidangan. "Mungkin karena hari ini hanya pembacaan dakwaan belum pemeriksaan saksi-saksi. Kami hanya antisipasi saja," ujar dia.

    Di dalam ruang persidangan, kursi pengunjung terlihat banyak yang kosong. Hanya ada beberapa orang yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.

    Kajari Mejayan yang juga menjadi ketua Tim JPU kasus ini, I Made Jaya Ardana, mengatakan kasus ini berbeda dari perkara lain sehingga dia merasa perlu turun tangan sendiri. Dalam persidangan ini, dia tidak ingin ada anggotanya yang mendapatkan intervensi pihak luar selama proses hukum terhadap tersakwa berlangsung.

    "Karena dulunya dia punya pengaruh. Kemungkinan ada unsur-unsur yang mendukung dia," ujar dia.

    Dalam sidang tersebut, Budi OKB didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat yang Menyangkut Sajam Maupun Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Budi menjadi tersangka setelah didapati memiliki senjata tajam saat bentrok dengan kelompok masyarakat yang sedang membangun tugu silat di Jl. Diponegoro, Desa Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (17/5/2017) sore.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.