Polisi Tangkap Pembunuh Terapis yang Mayatnya Ditemukan Dalam Kardus

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek Mojokerto.

Polisi Tangkap Pembunuh Terapis yang Mayatnya Ditemukan Dalam Kardus Pelaku pembunuhan perempuan dalam kardus ditangkap. (Detik.com)

    Madiunpos, SURABAYA -- Pelaku pembunuhan perempuan di dalam kardus di Surabaya tertangkap. Pelaku adalah orang yang mengorder korban yang berprofesi sebagai terapis.

    Pelaku adalah M Yusron Firlangga, 18, yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon Gang 2B no 20 Kecamatan Lakarsantri. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang 1x24 jam setelah membunuh korban, Octavia Widiyawati alias Monik, warga Surabaya.

    Terapis Perempuan di Surabaya Ditemukan Tewas Dalam Kardus

    Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa (16/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian laporan masuk ke Polsek sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian polisi mendatangi lokasi, melakukan olah TKP bersama Polres dan Polsek lalu mengerucut pada satu pelaku.

    "Alhamdulillah sebelum 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan, Inisialnya YF," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2020).

    Polisi Tidur Jl. Pahlawan Madiun Sudah Diaspal, Aman Dilalui Mobil Ceper

    Hartoyo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek Mojokerto. Karena saat ditangkap, pelaku berada di Ngoro, Mojokerto.

    "Kami amankan di Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya dan keluarganya, bahwa yang bersangkutan ada di sana. Setelah itu kami koordinasi dengan Polres yang ada disana. Akhirnya kami amankan pelaku di rumah bibinya," ungkap Hartoyo.

    Polresta Mojokerto Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru Asal Belgia, Warnanya Hijau

    Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini seperti pisau lipat, sejumlah uang, alat kontrasepsi bekas, kompor, dompet dan juga kardus lemari es yang masih ada bercak darah serta identitas milik korban.

    "Untuk tersangka sendiri pasal yang kami sangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hartoyo seperti dikutip dari Detik.com.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.