Prostitusi Jombang, Tarif Janda Muda Rp600.000 Sekali Kencan

Penjualnya adalah CA, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek yang ditangkap Polres Jombang.

Prostitusi Jombang, Tarif Janda Muda Rp600.000 Sekali Kencan Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

    Madiunpos.com, JOMBANG -- Kepolisian Resor Jombang membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan janda muda. Tarifnya Rp500.000 sampai Rp600.000 untuk sekali kencan.

    Penjualnya adalah CA, 32, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Dari harga jual janda muda itu, CA mendapatkan bagian Rp100.000. Janda muda yang dijual CA kepada sejumlah pria hidung belang adalah F, 20, asal Kecamatan Diwek. Namun aksi CA tidak berlangsung lama. Praktik haram tersebut terendus petugas. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

    “Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kita tangkap Jumat (23/7/2020). Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu,” ujar Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti seperti dilansir suara.com dikutip dari beritajatim.com, Senin (27/7/2020).

    Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Online, 7 Muncikari Ditangkap

    Retno menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri. Mereka menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono.

    Pasangan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari penyelidikan diketahui bahwa kedua pasangan tersebut dipertemukan oleh CA.

    Retno juga menungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online Mi Chat. Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

    Dikira Suara Hantu, Ternyata Bayi Menangis Dibuang di Trenggalek

    Lewat Aplikasi

    Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang lewat online. Sudah ada tiga pria hidung belang yang menggunakan jasa CA. Dari kencan pertama dan kedua, janda muda ini mendapatkan imbalan masing-masing Rp500.000. Sedangkan kencan yang ketiga F mendapatkan Rp600.000.

    “Transaksi pertama dan kedua, CA mendapat bagian Rp100.000. Sedangkan ketiga, CA mendapatkan Rp200.000,” kata Retno.

    CA mengakui bahwa dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai Mi Chat.

    Ditangkap Korbannya, Begal Payudara di Pasuruan Ini Ngaku Anak Pondok

    “Saya tidak meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F. Yang pertama dan kedua masing-masing Rp100.000. Transaksi ketiga diberi Rp200.000. Saya tidak pernah meminta,” kata CA.

    Retno menambahkan, apapun alasannya CA bisa dijerat Pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara. “Kita terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” imbuh Retno.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.