PT KAI Perpanjang Masa Pengembalian Tiket

PT KAI memperpanjag masa pengembalian tiket KA 100% untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

PT KAI Perpanjang Masa Pengembalian Tiket Ilustrasi--Loket pembelian tiket KA. (Antara)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Bagi Anda pemegang tiket kereta api (KA) tapi belum melakukan refund alias pengembalian, jangan khawatir. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket KA.

    Pengembalian tiket diperpanjang menjadi hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran di mana sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.

    "Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik. Dan selalu menjaga jarak di tengah wabah COVID-19," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Yuskal Setiawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

    Sembuh dari Covid-19, Ini yang Dilakukan Warga Magetan Selama Diisolasi

    Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.

    Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.

    "Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal.

    Ia menambahkan sesuai arahan pemerintah agar para penumpang menunda mudik menggunakan moda transportasi KA. Ini karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.

    Dianggap Kumuh, Deretan Warung Samping Plaza Madiun Dibongkar

    Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, mereka harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antarpenumpang. Termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.

    "Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing (jaga jarak) antar penumpang di dalam kereta," ujar Yuskal.

    Sesuai arahan Presiden, pemudik dari Jabodetabek juga akan perlakukan sebagai ODP (orang dalam pemantauan). Sehingga, sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

    Masa Pandemi Corona, Pisang dan Pepaya Sumbang Inflasi di Madiun

    “Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran COVID-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” kata Yuskal.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.