Tinjau Persiapan Mudik di Madiun, Menko PMK Tegaskan Vaksinasi Bukan Lagi Syarat Naik Kereta
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan skrining vaksinasi kini tidak lagi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta.
Madiunpos.com, MADIUN -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan skrining vaksinasi kini tidak lagi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta.
Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy saat meninjau persiapan arus mudik Lebaran di Stasiun Madiun, Minggu (16/4/2023).
Dia mengaku menemukan saat ini skrining vaksinasi Covid-19 masih menjadi syarat bagi pelaku perjalanan kereta api. Seperti yang ada di Stasiun Madiun. Padahal, kata dia, syarat vaksinasi penumpang itu sudah tidak berlaku lagi.
“Tadi saya menemukan skrining masih diberlakukan. Itu sangat bagus. Tetapi seharusnya itu sudah tidak disyaratkan lagi,” kata Muhadjir.
Setelah menemukan itu, dia mengaku langsung menghubungi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, terkait skrining vaksinasi penumpang KA. Penjelasan dari Menhub juga demikian. Skrining sudah tidak lagi disyaratkan.
Baca Juga: Tragis! Seorang Wanita Dianiaya hingga Meninggal di Ponorogo, Tubuh Penuh Luka Tusuk
Hanya saja surat pemberlakuan terkait kebijakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan belum dicabut oleh Menhub.
“Ini juga sesuai dengan kebijakan Pak Menkes. Mengingat PPKM juga sudah dicabut. Tapi memang suratnya belum dicabut sama Pak Menhub. Tapi sudah tidak diberlakukan lagi,” terangnya.
Aturan ini bukan hanya untuk pelaku perjalanan kereta api saja. Melainkan juga untuk pelaku perjalanan pesawat.
Meski demikian, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan vaksinasi.
Baca Juga: Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
Manajer Humas Daops 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan akan segera melaporkan arahan dari Menko PMK terkait skrining vaksinasi tersebut kepada pusat. Menurutnya, kebijakan ini menjangkau di seluruh daerah operasi.
“Seperti yang disampaikan Menko PMK tadi, ternyata sydah dicabut, tetapi suratnya belum. Jadi akan segera kami laporkan ke pusta dulu mengingat kebijakan ini menjangkau seluruh daerah operasi,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Membahayakan Perjalanan Kereta, 11 Perlintasan di Wilayah Daop Madiun Jalani Perawatan
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.